Polisi Panggil JNE Terkait Temuan Beras Bansos Ditimbun di Depok

Jakarta – Polisi menyelidiki temuan beras bansos berkarung-karung yang ditimbun di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Hari ini, polisi memanggil pihak JNE untuk meminta klarifikasi terkait beras yang ditimbun di Depok tersebut.

“Hari ini baru akan kita klarifikasi resmi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin, 1 Agustus 2022.

Sebelumnya polisi telah meminta konfirmasi kepada JNE terkait beras berkarung-karung yang ditimbun itu.

“Dari konfirmasi di lapangan, JNE mengakui yang nimbun memang JNE,” ujarnya.

Polisi Koordinasi dengan Dinsos Depok
Selain itu, pihak Polres Metro Depok juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Depok terkait temuan beras ditimbun tersebut. Dari hasil koordinasi, Dinsos Depok tidak pernah bekerja sama dengan JNE untuk penyaluran bansos.

“Hasil kordinasi dengan Dinsos Kota Depok bahwa Dinsos Kota Depok tidak pernah menggunakan jasa JNE untuk pengiriman bahan sembako untuk wilayah Kota Depok. Untuk pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI kerja sama dengan BULOG,” ujar Zulpan.

Zulpan menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait temuan beras ditimbun di Depok ini. Polisi akan memintai keterangan pihak-pihak terkait untuk menyelidikinya.

Sebelumnya, polisi telah memintai keterangan Rudi Samin, pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk parkir mobil JNE. Rudi Samin awalnya mendapatkan informasi terkait beras bansos yang ditimbun itu dari pria inisial S.

“Saudara S adalah mantan karyawan JNE yang telah dikeluarkan oleh JNE terkait dengan tindak pidana,” ungkap Zulpan.

Penjelasan JNE

Pihak JNE buka suara terkait temuan berkarung-karung beras bantuan sosial (bansos) di tanah lapang wilayah Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Beras yang dikubur disebut sudah sesuai dengan prosedur.
VP of Marketing JNE Express, Eri Palgunadi mengatakan temuan beras bansos di Depok merupakan barang rusak. Disebut Eri tak ada pelanggaran di sana.

“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak,” papar Eri dalam keterangan resminya, Minggu, 31 Agustus 2022.

Eri mengatakan tindakan itu sudah sesuai perjanjian antara kedua pihak. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengikuti hukum yang berlaku apabila diperlukan.

“Sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak. JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan,” sambungnya.

Sumberdetik.com
spot_img
spot_img
spot_img

TERBARU

spot_img
spot_img

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT