Pj Bupati Aceh Jaya Buka Kegiatan Konsultasi Publik I RDTR

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik I Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Calang Tahun Anggaran 2024, di Aula Lantai III Setdakab Kabupaten Aceh Jaya, Calang, Selasa, 23 Juli 2024.

Acara dihadiri dalam Pj Bupati Aceh Jaya, Plh Sekda Aceh Jaya, Ketua Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, unsur TNI/Polri, Ketua Majelis Adat Aceh Jaya, sejumlah kepala SKPK, sejumlah camat, keuchik dan mukim, unsur LSM serta unsur Pemkab Aceh Jaya.

Terbitnya UUCK memberikan perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi. Berdasarkan amanat Perpu Cipta Kerja, pasal 14 ayat (2), pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rencana detail tata ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar, yang nantinya akan diintegrasikan oleh pemerintah pusat, kaitannya dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan online single submission (oss). RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Aceh Jaya, Heri Etika SE MSi menyampaikan rencana tata ruang tidak hanya digunakan dalam mekanisme penerbitan izin saja, tetapi juga sebagai dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek, serta penyusunan anggaran daerah, sehingga setiap kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, pasti akan memerlukan ruang agar kegiatan tersebut berlangsung.

“RDTR memiliki peran yang sangat strategis dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai acuan bagi pengembangan wilayah, tetapi juga menjadi alat kendali pemanfaatan ruang.

Pj Bupati Aceh Jaya mengatakan Dr A Murtala MSi mengatakan penyusunan RDTR membutuhkan komitmen serta kerja sama dari berbagai stakeholder yang diharapkan dapat menjadi titik pertumbuhan investasi di daerah. Pasca UUCK, penerbitan peraturan bupati tentang RDTR meningkat dan secara tidak langsung memberikan dampak terhadap peningkatan investasi.

“Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua untuk mendukung proses penyusunan RDTR ini, dengan aktif berpartisipasi dan memberikan masukan yang konstruktif,” katanya A Murtala.

Selain itu, ia mengatakan pertemuan hari ini adalah pertemuan konsultasi publik pertama dalam kegiatan penyusunan RDTK Kota Calang Tahun 2024-2044. Di sini, akan didiskusikan berbagai isu strategis dan menjaring masukan dari seluruh peserta. Dengan RDTR yang terencana dengan baik, dapat memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan hari ini akan memberikan manfaat berkelanjutan bagi anak cucu dan hasil yang dicapai benar-benar sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Pertemuan hari ini, katanya, pertemuan konsultasi publik pertama dalam kegiatan penyusunan RDTR Kota Calang Tahun 2024-2044. Setelah pertemuan ini, akan dilanjutkan dengan pertemuan konsultasi publik kedua yang akan membahas laporan akhir hasil kesimpulan dan analisa penjaringan masukan hari ini.

Partisipasi masyarakat
dalam penyelenggaraan penataan ruang sangat penting untuk tercapainya penataan ruang, yang berbasis peran masyarakat dan demi terwujudnya tata ruang yang ideal bagi Kabupaten Aceh Jaya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT