Penyuluh Agama Islam Banda Aceh Isi Materi Aplikasi e-AIW Harta Wakaf di Thailand

Thailand, JBA – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Banda Raya, Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Zahratul Faizah SHI ME menjadi pemateri kegiatan Internasional Community Engagement, yang diselenggarakan oleh KABA Academic Society dan Al-Hidayah Waqaf Foundation for Education and Social Development, di Tahchang Bangklam, District Hatyai, Thailand, 29 Juni 2024.

Zahratul Faizah menyampaikan tentang wakaf dan tata caranya, serta menjelaskan stackhoulder wakaf di Indonesia.

Pentingnya legalitas wakaf dan alur legalisasi harta wakaf di Indonesia umumnya dan di Banda Aceh khususnya, melalui (elektronik Akta Ikrar Waqaf (e-AIW) juga menjadi pembahasan penting, guna menyelamatkan harta wakaf dan menghindari konflik terhadap harta wakaf yang akan timbul kemudian hari di masyarakat.

“Legalisasi harta wakaf itu sangat penting, guna menghindari perpindahan kepemilikan dan konflik harta wakaf,” jelasnya.

Mungkin untuk saat ini tidak ada konflik, tegasnya, karena si wakif masih hidup, namun 10 tahun atau lebih, ketika si wakif tidak ada lagi, dan harta yang diwakafkan tidak memiliki legalitas hukumnya. Maka dengan sangat mudah ahli waris yang masih hidup untuk menggugat harta tersebut.

Ia mengajak nazir yang bertanggung jawab langsung terhadap harta wakaf untuk lebih aktif memaksimalkan potensi harta wakaf, harta wakaf yang terbengkalai bisa di produktifkan dan yang masih belum memiliki legalisasi hukum untuk segera diurus legalitasnya, sehingga harta wakaf bisa memberikan hasil yang baik dan manfaat untuk umat, sesuai dengan keinginan pewakaf.

Ia menjelaskan alur legalisasi harta wakaf melalui aplikasi e-AIW, di antaranya:
1. Pendaftaran tanah wakaf;
2. ⁠validasi data;
3. ⁠verifikasi data;
4. ⁠cetak dokumen AIW/APAIW;
5. ⁠Mjlis ikrar wakaf;
6. ⁠lporan berita acara wakaf;
7. ⁠cetak slainan AIW/APAIW.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT