Pemkab Aceh Jaya Percepat Program Prioritas dengan Ubah KUA-PPAS 2025

Calang ,JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 difokuskan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Jaya Safwandi dalam Rapat Paripurna ke-XVII DPRK Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah 2025 dikoreksi menjadi Rp895,81 miliar dari Rp914,53 miliar pada APBK murni. Sementara belanja daerah meningkat 3,06 persen menjadi Rp948,41 miliar.

“Perubahan ini kami susun sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya. Semua diarahkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Safwandi.

Penyesuaian meliputi koreksi proyeksi pendapatan, penambahan alokasi untuk program prioritas, efisiensi belanja, serta perubahan pembiayaan daerah. Pemkab juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp53,19 miliar, sebagian besar bersifat terikat, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.

Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Jaya 2025–2029. Safwandi menegaskan RPJMK disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah, dengan pendekatan *bottom-up* yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat.

“Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak positif bagi warga. Sinergi dengan DPRK menjadi kunci agar program yang kami rancang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan Aceh Jaya,” ujarnya.

Bupati juga mengajak semua pihak menjaga kolaborasi untuk memastikan target pembangunan dapat tercapai.

“Kami percaya, dengan kerja sama dan dukungan semua elemen, Aceh Jaya bisa semakin maju dan sejahtera,” tutup Safwandi.

Kegiatan rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan RPJMK serta perubahan KUA dan PPAS 2025.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT