Calang,JBA – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tanggal 7 Oktober 2025, mengingatkan kembali seluruh Aparatur Sipil Negara (PNS maupun PPPK) serta Aparatur Gampong di wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk segera melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Juanda, S.Pd., M.Pd., menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga pendidikan, untuk berpartisipasi aktif memenuhi kewajiban perpajakan ini.
“Kontribusi Bapak/Ibu melalui pembayaran PBB-P2 sangat berarti bagi peningkatan pendapatan asli daerah, yang pada akhirnya akan kembali untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Aceh Jaya,” ujar Sekda. Kamis, (16/10/2025)
Beliau juga menyampaikan pengertian bahwa bagi rekan-rekan PNS yang tidak memiliki tanah atau bangunan atas nama sendiri, dapat melakukan pembayaran PBB-P2 milik keluarga inti (suami, istri, anak dan orang tua). Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan dan mengikutsertakan seluruh keluarga besar PNS dalam mendukung program pemerintah.
Sebagai langkah untuk menegakkan kedisiplinan dan memastikan ketaatan terhadap peraturan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyampaikan bahwa bagi PNS yang belum menyelesaikan kewajiban PBB-P2-nya, akan dilakukan penundaan terhadap pembayaran gaji bulan November serta Tunjangan Kinerja (TPP) bulan Oktober di dinas masing-masing.
“Jika ada seorang PNS yang tidak membayar PBB-P2 maka satu dinas ditunda pembayaran hak-hak kepegawaiannya, ujar Sekda kembali”
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesadaran, pengertian, dan partisipasi aktif seluruh ASN dan Aparatur Gampong. Mari bersama-sama kita wujudkan kepatuhan pajak untuk kemajuan Aceh Jaya yang kita cintai.