Pasca 2 Profesor Sepakat, Tembok Pembatas UIN Aceh-USK Dirobohkan

Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – UIN Ar-raniry dan Universitas Syiah Kuala (USK) sepakat mengakhiri polemik soal lahan dengan meneken kesepakatan. Tembok pembatas dua kampus negeri di Aceh itu kemudian dibongkar.

Salah satu tembok yang dirobohkan terletak di Jalan Bayeun, Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Tembok itu dibongkar oleh pihak UIN Ar-raniry.

“Sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian disebut sehari setelah penandatangan. Itu artinya kita kemarin memenuhi perjanjian itu,” kata Juru bicara Tim Penyelesaian Aset UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Zainuddin dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021)

Zainuddin mengatakan, pembongkaran pertama dilakukan di Jalan Bayeun, kemudian dilanjutkan di Jalan Hamzah Fansuri, serta di Jalan Tengku Syik Pante Kulu. Setelah tembok pembatas dirubuhkan, UIN bakal membangun gerbang yang dapat digunakan masyarakat umum.
Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Ibnu Sa’dan mengatakan, gerbang itu dibuat di Jalan Bayeun untuk menjaga keamanan kampus. Meski demikian, pintu gerbang bakal tetap dibuka pada malam hari.

“Yang pastinya ini tetap terbuka, kalau memang akses masyarakat membutuhkan, maka di malam hari pun, maka akan kita buka juga. Kalau malam hari mobilitas masyarakat tinggi ya tetap kita buka, itu bukan harga mati,” ujarnya.

“Kewajiban UIN Ar-Raniry dari hasil kesepakatan tersebut adalah membuka kembali akses keluar masuk kampus melalui jalan Bayeun Darussalam ini, dan merupakan ini awal yang baik dilakukan UIN Ar-Raniry dalam merealisasi butir dan tindak lanjut dari kesepakatan kedua kampus ini,” lanjut Ibnu.

Selain UIN, tembok pembatas juga bakal dibongkar oleh pihak USK. Pembongkaran itu sesuai isi perjanjian yang diteken dua rektor tersebut, Rabu (1/12) di Lapangan Tugu, Darussalam Banda Aceh.

Dua rektor itu adalah Rektor USK Prof Samsul Rizal dan Rektor UIN Ar-raniry Prof Warul Walidin. Ada beberapa poin yang disepakati saat menandatangani pengalihan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN).

“Dengan penandatanganan pengalihan status penggunaan BMN tersebut, berakhir pula polemik yang selama ini berlangsung liar,” kata Samsul, Rabu (1/12).

sumber: detiknews.com

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT