Calang, JBA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya dari Partai Aceh, Safwandi-Muslem (Salem), nomor urut 2, berkomitmen memperjuangkan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis bagi seluruh masyarakat miskin di Aceh Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Safwandi, calon Bupati Aceh Jaya nomor urut 2 yang berpasangan dengan Muslem, dalam kampanye politiknya. Bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya.
“Program ini sangat penting dan relevan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum saat terjerat oleh persoalan hukum namun tidak mampu membayar biaya pengacara,” ujar Safwandi, Jumat, (18/10/2024) di Teunom.
Safwandi juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Persamaan di hadapan hukum dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kita semua menyadari bahwa keadilan adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pasangan Safwandi-Muslem berkomitmen akan memperjuangkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Aceh Jaya,” tegas Safwandi.
Safwandi menambahkan bahwa saat ini Aceh Jaya sudah memiliki Qanun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, namun pelaksanaannya masih kurang maksimal. “Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengupayakan dengan mengalokasikan dana semaksimal mungkin sehingga masyarakat miskin di Aceh Jaya akan mendapatkan program bantuan hukum gratis secara merata,” tutupnya.