Banda Aceh – Kepengurusan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA) sudah terbentuk di 22 kabupaten/kota dari total 23 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Aceh. Artinya, setiap kabupaten/kota memiliki Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK), dan Dewan Pimpinan Gampong (DPG).
“Alhamdulillah kami–Partai SIRA–telah berhasil membentuk kepengurusan di 22 kabupaten/kota dan 255 kepengurusan di tingkat kecamatan,” sebut Ketua Umum DPP Partai SIRA Muslim Syamsuddin, dalam sambutannya saat pendaftaran partai di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Muslim mengungkapkan, saat ini banyak tokoh sudah bergabung ke Partai SIRA. Terlebih kaum kaum milenial atau kaula muda yang baru menyelesaikan pendidikan sebagian besar juga telah bergabung.
Muslim juga berharap, KIP Aceh dapat memberikan arahan dan petunjuk sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyangkut dengan konteks Pemilu tahun 2024.
“Karena kami ini banyak kader muda, tentunya butuh bimbingan dari KIP Aceh. Nantinya juga ikut dibimbing oleh tokoh kami yang merupakan salah satu pendiri partai, yaitu H. Muhammad Nazar. Jadi jika ada kekurangan yang perlu diperbaiki, maka kami mohon petunjuk dan pemberitahuan dari KIP Aceh,” ujarnya.
“Mudah-mudahan politik santun Aceh yang kita harapkan ke depan bisa hadir di tengah masyarakat. Tentunya kami dari Partai SIRA siap mewujudkan itu,” sambung Muslim, yang juga Anggota DPRA tersebut.
Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengucapkan selamat kepada Partai SIRA yang telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. SIRA adalah partai politik lokal ke-6 yang telah mendaftar di KIP Aceh.
“Partai SIRA sudah menyelesaikan tugasnya dengan mengunduh dokumen melalu akun SIPOL. Nantinya dokumen yang telah diserahkan ini akan diperiksa kelengkapannya. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Namun, jika belum lengkap, nanti akan dikembalikan dan diperbaiki lagi,” ujar Samsul. **