Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Muhammad Afif mengecam pemusnahan barang bukti pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh.
“Itu penghapusan sejarah dari barang bukti pelanggaram HAM,” ujar aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UIN Ar-Raniry ini, di Banda Aceh, Sabtu, 24 Juni 2023.
Muhammad Afif mengatakan jika ingin menyelesaikan kasus HAM, bukan dengan cara menghilangkan bukti, dengan berbagai alasan.
“Kami mengecam keras pemusnahan barang bukti rumah geudong,” tegasnya.
Ia menilai, tindakan tersebut sama saja ingin menghilangkan cerita dan sejarah rakyat Aceh. Solusi terbaiknya ialah membangun sebuah replika rumoh geudong agar bisa dikenang oleh seluruh rakyat Aceh.