Bireuen, JBA – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Aceh melakukan pemantauan persidangan pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Bireuen, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Senin, 26 Februari 2024.
Persidangan perkara pidana Pemilu yang melibatkan dua orang calon legislatif (Caleg) DPRK Bireuen CA dan M dan seorang keuchik F, kasus yang melibatkan ketiga orang tersebut karena membagikan rice cooker saat kampanye pada Desember 2023 lalu.
Koordinator Penghubung KY Wilayah Aceh, Hasrizal dalam keterangannya mengungkapkan Penghubung KY Wilayah Aceh bersama tim dari KY Pusat melakukan pemantauan persidangan, tujuannya mencegah hakim agar tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ini merupakan salah satu tugas Komisi Yudisial RI dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dengan melakukan pemantauan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) a. UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
“Pemantauan perkara tindak pidana pemilu merupakan program prioritas nasional Komisi Yudisial RI dalam rangka mengawal proses demokrasi tahun 2024, sebagai upaya terwujudnya pemilu damai dengan menjalankan peradilan yang bersih dan berwibawa,” ujar Hasrizal.
PIC Pengawasan Perilaku Hakim Penghubung KY Aceh, Syahruman Tajalla mengungkapkan kehadirannya bersama tim KY RI juga dalam rangka melakukan koordinasi dan menggali informasi terkait kemungkinan adanya perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim di Pengadilan Negeri Bireuen.