KIP Aceh Hanya Akui PNA Irwandi Yusuf

jaringanberitaaceh.com –Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hanya mengakui kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) Pimpinan Irwandi Yusuf hasil Kongres 2017 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah di sela-sela kegiatan sosialisasi partai politik terkait Penggunaan Sipol, dalam Pendaftaran verifikasi dan Penetapan Parlok sebagai Peserta Pemilu, Rabu, 29 Juni 2022, kemarin.

Munawarsyah menegaskan, KIP Aceh hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) yang sah dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh (Kemenkumham) Aceh.

“Prinsipnya KIP Aceh memegang apa yang diputuskan Kanwil Kemenkumham Aceh sesuai SK yang telah dikeluarkan, merujuk hasil kongres 2017,” kata Munawarsyah.

Sebelumnya, terjadi dualisme di kepengurusan partai lokal PNA hingga digelar kongres luar biasa (KLB) pada 2019 lalu untuk memilih ketua umum setelah Irwandi Yusuf divonis bersalah karena korupsi. Dari Hasil KLB tersebut menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong ditetapkan sebagai ketua umum.

Namun, loyalis Irwandi di PNA menolak hasil KLB, yang kemudian berbuntut dualisme kepengurusan. Belakangan, Kemenkumham Aceh mengelurkan SK dengan Nomor: W1-418.AH.11.01, tahun 2001 pada 27 Desember lalu, yang mengakui kepengurusan DPP PNA di bawah Kepemimpinan Ketua umum Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar Fuady.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Meurah Budiman menjelaskan, mengenai posisi Irwandi Yusuf yang narapidana namun masih memimpin partai, tidak ada larangan. Ia menjelaskan dalam Ad/art PNA tidak mengatur soal larangan napi untuk mengurus partai.

“Kalau memang ada di atur pada Ad/Art masalah kepengurusan maka gugur. Oleh karena itu hasil KLB kemarin kami verifikasi sesui dengan dokumen faktual yang ada. Makanya kita tidak mengesahkan hasil KLB tapi kembali SK tahun lalu di 2017,î kata Meurah Budiman, Rabu (2/2) lalu

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT