Ketua FKPAI Aceh Tamiang jadi Narasumber Sertifikasi Halal di IAIN Langsa

Langsa, Jaringanberitaaceh.com – Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Aceh Tamiang, Safrizal MSos menjadi narasumber dalam pelatihan Pembuatan Label Halal pada produk dengan tema: Meningkatkan Kesadaran Produsen atas Pentingnya Label Halal pada Produk Demi Meningkatkan Kepercayaan Konsumen”, di Aula Fakultas Syari’ah, IAIN Langsa, Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam kegiatan ini ada tiga pemateri yaitu Kepala Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah Anizar, MA, Komisi A MPU Kota Langsa Tgk Yusuf Al Farlaky dan Ketua FKPAI Aceh Tamiang Safrizal, yang merupakan Penyuluh Agama Islam Award 2023 teripilih Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan sertifikasi halal menjadi sorotan mahasiswa atau pelaku usaha karena Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kuota gratis sebanyak satu juta sertifikat produk halal dengan waktu satu tahun penuh.

Berdasarkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ketua panitia, Aulia Fahmi menyampaikan agar konsumen mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan yang baik sesuai dengan firman Allah dalil agama.

Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah (HMJ HES) Ais Al Qarni mengatakan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan agar pelaku usaha bisa memiliki sertifikat halal dan konsumen juga tidak ragu-ragu lagi dengan produk yang sudah memiliki label halal dari Kemenag.

Ketua Prodi HES, Anizar mengatakan produk-produk yang mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag akan dilihat juga melalui proses pembuatan produk yang sesuai dengan syariat Islam.

“Jadi walaupun kita di Aceh Tidak menggunakan bahan yang haram tapi proses pembuatan produk belum tentu halal.

Ketua FKPAI Aceh Tamiang, Safrizal menyebutkan pada 17 Oktober 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan launching terkait sertifikat halal akan dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH serta kewajiban seluruh pelaku usaha untuk memiliki Sertifikat halal pada produk,l.

Sementara 17 Oktober 2024 adalah batas kewajiban sertifikat halal. Artinya jika melewati batas yang ditentukan maka akan dikenakan sangsi berupa teguran hingga pelarangan mengedarkan produk.

Target lemerintah pusat tahun 2024 Indonesia menjadi produsen halal terbesar di seluruh dunia.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT