Banda Aceh – Terhitung 16 Oktober 2022 kasus hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku (PMK) dilaporkan nihil atau sudah sembuh total.
Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk tetap aktif melakukan pencegahan, seperti pembersihan kandang, disinfeksi, dan tidak membiarkan ternak berkeliaran.
“Alhamdulillah kasusnya sudah nihil,tapi masyarakat jangan lalai dan tetap lakukan pencegahan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin, 17 Oktober 2022.
Masyarakat Diimbau untuk Vaksin Booster
Keluarnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 85 Tahun 2022 menandakan vaksinasi booster menjadi perhatian serius dan penting untuk segera dilaksanakan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengimbau masyarakat Aceh untuk vaksin, khususnya booster atau dosis III.
Dilihat pada laman resmi vaksin Kemenkes, kata Winardy, terhitung 16 Oktober 2022, masyarakat Aceh yang sudah vaksin booster 26,30 persen atau 1.212.425 orang.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat yang belum vaksin khususnya booster agar segera melakukannya di gerai-gerai vaksin yang digelar TNI Polri dan Pemerintah.
“Masyarakat yang belum vaksin, sebaiknya segera vaksin booster. Apalagi booster sudah jadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan,” kata Winardy.