Banda Aceh – Kasus penganiayaan antar sesama santri yang terjadi di Pondok Yayasan Dayah Bustanul Ulum Bukit Baro, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, berakhir damai pada Jumat, 2 September 2022.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, perdamaian tersebut merupakan inisitatif dan permintaan dari keluarga korban dan pelaku.
Atas permintaan tersebut, kata Winardy, Polsek Montasik Polres Aceh Besar menengahinya dengan memanggil pihak Alham Umar (korban) yang diwakili Rustam, pihak Rahmat Zaini (pelaku) yang diwakili orangtuanya Syahrul Iba, dan pihak pesantren Bustanul Ulum untuk dimediasi.
Setelah dimediasi, lahirlah kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu; saling memaafkan, bersedia bertanggung jawab penuh atas biaya perawatan selama pengobatan, meminta agar menjamin keselamatan selama di pasantren, bersedia menanggung biaya Admistrasi yang ditimbulkan, bersedia menghadirkan Psikiater untuk konsultasi, bersedia menerima sanksi dari pesantren, meminta maaf secara terbuka di depan publik.
Winardy juga menyampaikan, kesepakatan tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pihak yayasan pondok pesantren serta disaksikan perwakilan Pemkab Aceh Besar.
“Kedua belah pihak sudah berdamai yang ikut disaksikan pihak pesantren dan perwakilan Pemkab Aceh Besar. Pihak pelaku juga sudah menyetujui kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi tersebut,” kata Winardy, Rabu, 7 September 2022.
Ia juga meminta semua pihak menghargai kesepakatan damai yang sudah dicapai dan jangan memprovokasinya lagi dengan berbagai argumen yang tidak berdasar.
“Mereka sudah berdamai. Kita harus menghormatinya. Apalagi, poin yang disepakati sudah diterima,” ujarnya.
Dalam mediasi perdamaian tersebut ikut hadir Sekda Aceh Besar, Asisten 1 Aceh Besar, Kepala dan Sekdis Badan Dayah Aceh Besar, Kanit PPA Polres Aceh Besar, Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Bhabinkamtibmas Polsek Montasik.