Jantho, JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Baitussalam, Aceh Besar, Selasa, (5/11/2024).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kankemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi mengatakan terkait pembinaan ASN, Ortala Kanwil Kemenag Aceh akan turun ke Aceh Besar untuk pembinaan e-Kinerja, nanti akan ada pembinaan agar lebih efisien kinerja ASN.
“Teknisnya akan disampaikan oleh pihak Kanwil nantinya,” ujar Khalid Wardana didampingi Penyelengara Zakat dan Wakaf, Muhammad Ihsan.
Ia meminta ASN untuk memperhatikan e-Kinerja yang amat penting ini, sebab nanti akan terkait dengan gaji ASN, maka harus ada persiapan bahan serta data laporan secara maksimal.
Khalid Wardana menegaskan Simpeg 5 juga harus dipelajari dan data disesuaikan. Semua data pegawai dan keluarganya harus update di Simpeg 5, supaya tunjangan istri atau suami, dan anak tidak terkendala dengan alasan database tidak lengkap di Simpeg 5.
“Jadi masing-masing jaga gawang sendiri,” tegasnya di depan Kepala KUA Baitussalam, Hamdani SAg dan ASN.
Ia menegaskan Kemenag itu sifatnya pelayanan dan KUA adalah garda terdepan. Semua urusan keagamaan baik wakaf, nikah, kemasjidan, urusan mualaf, produk halal dan lainnya pasti masyarakat mencari pelayanan ke KUA.
“KUA ini Kementerian Agama yang terdepan melayani publik di level kecamatan,” ujarnya.
Khalid Wardana mengatakan data wakaf di Baitussalam sudah bagus dan selesai. Namun tim zakat dan wakaf akan mengecek kembali untuk validasi. Terkait wakaf, datanya masih terus berubah sebab wakaf tidak akan berhenti, bisa bertambah dan berkembang sesuai keadaan.
“Ini tugas kita. Mohon dampingi, karena semua tanah wakaf harus diusahakan punya sertifikat. Kita siap dampingi,” jelas Kasubbag TU.
Data tanah wakaf, sebut Khalid Wardana, terus ditingkatkan dan yang belum terdata segera selesaikan. Di Baitussalam bisa jadi masih ada tanah wakaf belum disertifikasi, maka perlu sosialiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Penyuluh Agama Islam perlu sampaikan bahwa sertifikat tanah wakaf bukan berarti diambil alih oleh Kemenag, tapi untuk menjaga agar lebih terdata.
“Dalam sertifikat tidak ada nama Kemenag untuk ambil alih. Semua data yang ada hanya nama nazir dan luas tanah wakaf. Jika ada sengketa, tanah agama tersebut bisa diselamatkan,” tegas Khalid Wardana.
Kepala KUA Baitussalam, Hamdani SAg bersyukur atas kunjungan dan Monev Kankemenag Aceh Besar. Orang yang dikunjungi tandanya orang yang dikasihi dan diperhatikan. Melalui monev, tentu ada pembinaan untuk menghindari kekurangan dalam kinerja ASN.
“Mungkin ada aturan dan ketetuan yang perlu disampaikan kepada kami sehingga dapat meningkatkan pelayanan,” tutup Hamdani dalam acara yang dihadiri seluruh staf KUA dan Penyuluh Agama Islam.