Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami isteri (Pasutri) di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Sabtu malam, 23 April 2022, karena mencetak dan megedar uang palsu.
Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) warga Kabupaten Aceh Barat itu saat sedang berada di depan kios tempat penjualan pulsa elektrik.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp 5,6 juta, Senin, 25 April 2022.
“Kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, dan sepeda motor,” ucap Kasatreskrim.
Pelaku NF dan YYM, kata Ryan, awalnya melihat ada penjualan handphone Iphone XS Max via iklan facebook di akun Rini Safira. Saat itu NF berniat hendak memiliki HP tersebut, sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik HP dengan pelaku.
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu malam, 13 April 2022, di Gampong Siron, Aceh Besar,” kata Kasatreskrim.
Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya.
Saat proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp 2 juta untuk keperluan proses cetak upal. NF selanjutnya menggunakan uang modal tersebut untuk membeli printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya.
Ia belajar di youtube. lalu NF coba mencetaknya, sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya pada orang lain.
“Sejak November 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube. Namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Tetapi, pada April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelas Kasatreskrim lagi.
Adapun peran isteri NF sebagai pemberi modal awal dan ia juga menerima hasil tipu daya terhadap orang lain sebanyak Rp 3,3 juta.
Proses pembuatan uang palsu tersebut di rumah kos, di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM menyaksikan tata cara proses percetakan uang palsu tersebut yang dilakukan oleh suaminya.
Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB, tambahnya.
Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun, pungkas Kasatreskrim.