Sabang, JBA – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukakarya, Kantor Kementerian Agama Kota Sabang, Firdaus SAg menyebutkan ada empat prinsip pernikahan dalam Islam yang semestinya diaplikasikan oleh pasangan suami dan istri. Pertama, saling pengertian. Ini merupakan prinsip paling mendasar. Ketika keduanya menemukan sisi tidak sesuai dari keduanya, maka solusinya harus saling mengerti, bahwa setiap manusia itu berbeda dan ada kurangnya sehingga keduanya tetap nyaman.
“Tugas istri, ketika suami pulang berikan kenyamanan bagi suami. Jika prinsip saling mengerti tidak diiindahkan, akan muncul perpecahan,” jelasnya saat khutbah nikah di Masjid Babussalam, Kota Sabang, Jumat malam, 22 Desember 2023.
Kedua, kata Tgk Firdaus, prinsip saling menghargai. Apa pun usaha dari suami dan istri, maka hargai itu. Jika ada sikap menghargai, maka hal kecil pun jadi indah. Sebaliknya, jika tidak saling menghargai, hal sepele bakal jadi masalah besar.
Ia mengatakan prinsip ketiga adalah saling memaafkan. Dalam keluarga tentu ada kesenjangan antara suami dengan istri atau anak, dengan berbagai faktor.
“Maka saling memaafkan atas kesalahan seperti ini,” ujarnya.
Keempat, kata Tgk Firdaus, suami dan istri harus bersatu demi mencegah perbuatan keji dan mungkar. Sebaliknya, saling mengingatkan demi memperkuat ibadah pada Allah.
“Ajak dan giring pasanganmu untuk taat pada Allah, supaya kalian bukan hanya bersatu di dunia, tapi bersama dalam surga di akhirat,” tutup Tgk Firdaus.