Sigli, JBA – Sosialisasi Sertifikasi Halal Dapur Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II-B oleh Tim Pendamping Halal Kabupaten Pidie merupakan tindaklanjut dari undangan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan untuk proses sertifikasi halal dapur Lapas, sebagai arahan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI tentang Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan, di UPT Pemasyarakatan dengan Nomor Surat PAS 6/ PK.06.08-613, yang ditunjukan kepada seluruh Kakanwil Kumham seluruh Indonesia Pada Tanggal 15 Mei 2024.
Tim Pendamping Halal Kabupaten Pidie yang juga Ketua PD IPARI Pidie, Tgk Mukhlisuddin turun serta bersama delapan Penyuluh Pendamping Halal, Selasa, 28 Mei 2024 meninjau dapur penyediaan makanan bagi warga binaan, serta proses produksi makanan serta mewawancarai petugas masak dan selanjutnya membicarakan tindak lanjut, di Ruang Kerja Kepala Lapas Perempuan.
Tgk Mukhlisuddin menyampaikan sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI/Komite Fatwa Halal. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketentuan tentang wajibnya Sertifikat Halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 Pasal 4 yang berbunyi, “Produk yang beredar, masuk, dan diperjualbelikan di seluruh wilayah Indonesia wajib hukumnya bersertifikat halal”.
UU ini menunjukkan bahwa sertifikat halal memiliki dasar hukum kuat yang tidak bisa diabaikan oleh setiap pelaku usaha baik kecil maupun menengah.
Layanan sertifikasi halal ada jalur reguler dan jalur self declare. Jalur reguler di mana pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal dengan biaya mandiri atau dari biaya fasilitator. Pelaku usaha juga dapat memilih lembaga pemeriksa halal yang sudah terdaftar dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kemudian dari pihak LPH akan mengunjungi tempat pelaku usaha tersebut.
Kemudian layanan self declare, yang dapat dibiayai oleh fasilitator langsung, kemudian pelaku usaha bisa langsung memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang terdaftar
proses sertifikasi halal bagi UMKM diberikan layanan self declare dan juga ada sembilan ketentuan sebuah usaha bisa mendapatkan self declare.
“Untuk dapur Lapas yang menyediakan menu beragama dan mengunakan daging kami rekomendasikan proses sertifikasi halal dengan jalur reguler, dan LPH Reguler bisa Pengelola konfirmasi nantinya ” ucap tgk Mukhlis.
Kegiatan selanjutnya foto bersama Tim Pendamping Halal Kabupatem Pidie bersama pimpinan Lapas.