Haji Uma Minta Pemerintah Aceh Perpanjang JKA

Jakarta – Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk tidak main-main dan segera melanjutkan kembali pelaksanaan Program JKA setelah selesainya evaluasi yang diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Haji Uma menyikapi kebijakan Pemerintah Aceh yang menghentikan sementara Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan kesepakatan bersama DPRA, Minggu, 20 Maret 2022.

“Jangan main-main dengan JKA, ini menyangkut hak dasar rakyat Aceh. Silahkan evaluasi, itu penting untuk perbaikan kedepan. Tapi jangan menghentikannya, karena itu bukan keputusan bijak. Apalagi sampai saling melempar bola antara DPRA dan Pemerintah Aceh terkait masalah ini,” ujar Haji Uma.

Anggota Komite IV sekaligus Wakil Ketua PURT DPD RI ini berpendapat, jika ada data penerima manfaat yang belum tepat sasaran ataupun ada sistem dan mekanisme yang perlu diperbaiki, maka yang mesti dilakukan yaitu pemutakhiran data dan evaluasi, bukan menghentikan program JKA.

Menurut Haji Uma, sejak kebijakan penghentian Program JKA mencuat, dirinya sangat banyak menerima keluhan, aspirasi dan harapan dari masyarakat terkait JKA. Atas dasar itu, dalam rangka mengartikulasi suara masyarakat, maka dirinya tergerak untuk menyikapi persoalan JKA.

“Secara pribadi, saya menerima banyak sekali keluhan dan aspirasi masyarakat terkait JKA. Mereka khawatir dan berharap agar program JKA jangan sampai dihentikan karena sangat dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Haji Uma mengingatkan Pemerintah Aceh dan DPRA untuk kembali ke rambu dasar semangat pembangunan Aceh yang konstruktif dan bermartabat. Apalagi JKA itu telah menjadi inspirasi dan secara konseptual diterapkan oleh Pemerintah Pusat secara nasional. Maka ironi jika Aceh sebagai pioner malah menghentikan Program JKA.

Ia berharap, Pemerintah Aceh bersama DPRA segera mungkin duduk bersama untuk menyatukan komitmen guna melanjutkan Program JKA demi tetap menjaga kualitas akses dan layanan kesehatan sebagai salah satu hak dasar masyarakat Aceh.

“Pemerintah Aceh dan DPRA perlu duduk bersama guna menyatukan pandangan serta mengikat komitmen melanjutkan JKA. Karena akses layanan berkualitas adalah bagian dari hak dasar masyarakat Aceh,” tutup Haji Uma.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT