Enaknya Nikah di Aceh Besar, Pengantin Langsung dapat KK dan KTP Berstatus ‘Kawin’

Jantho, JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menghadirkan inovasi layanan administrasi nikah plus bagi pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Melalui layanan ini, pasangan pengantin tidak hanya menerima buku nikah, tetapi juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan data kependudukan yang telah diperbarui.

Sosialisasi dan pencanangan layanan tersebut di wilayah Kecamatan Montasik berlangsung di Masjid Jamik Piyeung, Selasa (13/10/2026), bertepatan dengan prosesi akad nikah pasangan Munawir, warga Gampong Bithak, Kecamatan Kuta Cot Glie, dengan Nurul Izzati, warga Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik.

Usai prosesi akad nikah, pasangan pengantin tersebut langsung menerima buku nikah, KTP, dan KK terbaru. Dokumen kependudukan itu diserahkan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kankmenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, M.Si., bersama Kepala UPTD Dukcapil Sukamakmur, Maizarina, S.E., M.AP. Penyerahan turut disaksikan Kepala KUA Montasik Fajri, S.H.I., Kepala KUA Kuta Malaka Mustamir, S.Ag., Kepala KUA Indrapuri Jamhur, M.A., serta para keuchik dan tokoh masyarakat.

Layanan administrasi nikah plus merupakan bentuk inovasi dan komitmen kolaborasi antara Kankemenag Kabupaten Aceh Besar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Besar dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Melalui layanan terintegrasi ini, pasangan pengantin diharapkan dapat memperoleh dokumen pernikahan sekaligus memperbarui administrasi kependudukan tanpa harus melalui proses yang berulang.

Khalid Wardana mengimbau masyarakat Aceh Besar agar melangsungkan akad nikah di wilayah domisili masing-masing melalui KUA setempat. Imbauan ini menyusul masih banyaknya warga Aceh Besar yang mengurus surat rekomendasi nikah untuk melangsungkan akad di luar wilayah domisili, terutama di Kota Banda Aceh.

Menurut Khalid, berdasarkan pengamatannya, lebih dari 50 persen warga Aceh Besar mengurus rekomendasi untuk menikah di luar daerah. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pencatatan pernikahan di luar wilayah domisili dapat membuat proses integrasi layanan administrasi kependudukan tidak berlangsung secara langsung melalui KUA setempat.

Ia menilai, menikah di wilayah domisili akan memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam mengakses layanan administrasi nikah plus, termasuk pembaruan KTP dan KK setelah pernikahan.

Khalid juga menyoroti pentingnya keterhubungan pasangan pengantin dengan KUA di wilayah tempat tinggal mereka, terutama ketika membutuhkan konsultasi atau layanan terkait kehidupan rumah tangga setelah menikah.

“Jangan sampai pencatatan pernikahan dan buku nikah diperoleh dari luar daerah sesuai domisili KTP, tetapi ketika menghadapi persoalan rumah tangga, masyarakat justru datang ke KUA di tempat tinggalnya. Karena itu, kami mengimbau warga agar menikah di wilayah domisili masing-masing sehingga pelayanan administrasi dan pembinaan keluarga dapat lebih mudah diakses,” ujarnya.*

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT