DPRA Setuju Ganja Dilegalkan

BANDA ACEH –  Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M. Rizal Falevi Kirani mendukung penuh legalitas ganja sebagai bahan pengobatan, Jumat, 1 Juli 2022.

Kata Falevi, Aceh mempunyai tamanan ganja dengan kualitas terbaik, sehingga itu dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakunya.

“Ganja itu ada manfaat untuk medis, kita dukung itu, daripada  kita punya bahan baku tetapi bahan baku kita ekspor keluar negeri, diolah negara luar,kemudian dikirim kesini lagi, apa salahnya kita sudah punya mengolah sendiri kemudian dipergunakan untuk kesehatan,” terangnya.

Dia mengaku, sebelumnya anggota komisi V juga pernah mendiskusikan hal tersebut dengan anggota DPRA yang lain, baik secara formal maupun tidak terkait manfaat ganja bagi bagi medis. Oleh sebab itu,  jika nantinya pemerintah pusat melegalkan ganja, perlu adanya ketentuan dan regulasi, baik tentang penggunaan maupun pengolahannya agar tidak disalahgunakan.

“Menurut saya kita harus membuat regulasi dan dibatasi dengan aturan yang ketat, agar tidak  serta merta orang melakukan hal yang menyimpang, kita di Aceh juga bisa membuat aturan dalam Qanun nantinya,” sebutnya.

Dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan terkait legalitas ganja, karena tujuan pelegalan ganja hanya untuk keperluan medis.

Falevi melanjutkan, jika ganja resmi dilegalkan, Aceh harus mengambil andil, terlebih tanaman tersebut hidup subur di Aceh, dan itu bisa menambah pendapatan daerah.

“Jadi tidak usah khawatir, karena kita penyedia bahan baku terbaik, Aceh harus mengambil andil, dan hal ini bisa menjadi sumber pendapatan asli Aceh, ini yg harus dipikirkan oleh Pemerintah Aceh, kita juga tunggu secara nasional bagaimana, tidak mungkin kita jungkir balik, di nasional hanya diam,” pungkasnya.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT