Calang,JBA – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Aceh Jaya menyatakan sikap menolak secara tegas terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.
Pelaksanaan Tugas (Plh) Ketua DPD KNPI Aceh Jaya, Almuzzammil menilai, penetapan keputusan tersebut telah mengganggu kedaulatan Provinsi Aceh dikarenakan empat pulau milik Aceh yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil masuk ke wilayah Sumatera Utara.
“Keputusan ini sangat merugikan Aceh. Seharusnya sebelum penetapan dilakukan, Mendagri mengundang semua pihak untuk memaparkan data. Dengan demikian tidak melahirkan kisruh seperti sekarang dan tidak ada yang dirugikan” ujar Zammil, Minggu (15/6/2025) di Calang
Sekarang, lanjutnya, dengan adanya keputusan Mendagri tersebut, seakan terkesan Pemerintah Pusat membenturkan Aceh dengan Sumatera Utara yang selama selalu harmonis.
“Kami meminta Mendagri segera membatalkan keputusan tersebut agar tidak melahirkan konflik berkelanjutan” tambahnya
Zammil menyerukan kepada seluruh elemen di Aceh agar mempertahankan 4 pulau tersebut. Ia mengungkapkan jika persoalan saat ini adalah tentang marwah Aceh dan harkat martabat Aceh.
“Aceh sudah mengalami pahitnya konflik bersenjata. Tentunya hal ini menjadi memori yang sungguh tidak ingin diulang kembali. Namun keputusan Mendagri (Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025) tersebut dan KNPI Aceh Jaya siap mempertahankan kedaulatan Aceh” pungkasnya (*)