Banda Aceh, JBA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) melakukan pemusnahan terhadap temuan bahan berbahaya pada pangan berupa boraks dan produk tanpa izin edar (TIE) di halaman kantor BPOM Aceh, Jumat (26/04/2024)
Pemusnahan ini termasuk dalam rangkaian kegiatan Intensifikasi Pengawasan (inwas) Pangan di Aceh dan dihadiri oleh perwakilan pihak sarana, saksi pemusnahan, tim bidang pemerikasaan dan tim bidang penindakan BPOM Aceh.
Produk yang dimusnahkan diantaranya Bahan Tambahan Pangan (BTP) mengandung bahan berbahaya yaitu boraks sebanyak 1346 bungkus, kerupuk tempe mengandung boraks sebanyak 1 karung, dan produk pangan TIE berupa teh hijau Thailand sebanyak 72 bungkus.
Produk ini merupakan produk ilegal dan berbahaya yang diamankan oleh petugas selama kegiatan inwas di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H beberapa waktu lalu.
Selain produk pangan ilegal, BPOM Aceh juga melakukan pemusnahan terhadap Obat Tradisional TIE sebanyak 43 jenis yakni obat kuat dan Kosmetik Ilegal TIE sebanyak 89 jenis berupa krim pemutih, lipstik, pewarna kuku, dan jenis lainnya
Produk-produk ini dimusnahkan dengan cara merusak kemasan dan isinya kemudian nantinya akan dibuang di tempat pembuangan akhir.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghentikan peredaran produk ilegal dan produk mengandung bahan berbahaya di Aceh dan juga memberikan efek jera bagi pelaku usaha agar senantiasa menyalurkan produk yang aman, bermutu dan memiliki izin edar.
Petugas BPOM Aceh juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli dan mengonsumsi produk obat dan makanan.