BPOM Aceh dan SAKA POM Awasi Sarana Distribusi Pangan dan Takjil

Banda Aceh, JBA – Dalam rangka mengawal keamanan pangan selama Ramadhan 1445 H / 2024 M, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan baik pada sarana distribusi dan retail pangan maupun pangan jajanan Ramadhan (takjil) di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, Kamis (14/03/2024).

Intesifikasi pengawasan dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Wahyudi bersama lintas sektor terkait meliputi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman; Dinas Pangan Kota Banda Aceh, Desi Anggriani; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; serta Ombudsman, Dian Rubianty dan Muammar Azwar.

Kegiatan ini juga melibatkan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM) aceh yang turut serta dalam sampling, pengujian dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pangan aman.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diawali dengan pemeriksaan sarana distribusi dan retail pangan di area pasar Lambaro, dilanjutkan dengan sampling dan pengujian terhadap jajanan ramadhan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dilarang pada makanan dan dilaksanakan pada 3 (tiga) titik yakni, Darussalam, Jalan Garuda, dan Jalan. T. Panglima Nyak Makam.

Dari hasil pengawasan, ditemukan produk tanpa izin edar (TIE) sebanyak 3 item, produk rusak sebanyak 2 item, produk kedaluarsa sebanyak 2 item, dan produk bahan tambahan Pangan (BTP) yang mengandung bahan berbahaya yaitu boraks sebanyak 1 item pada sarana distribusi dan retail pangan.

Sementara itu, dari total 70 (tujuh puluh) sampel jajajan takjil yang diuji, seluruhnya memenuhi syarat (MS) dan tidak ditemukan pangan dengan kandungan berbahaya maupun dilarang. Kepada pedagang selanjutnya diberikan pembinaan teknis oleh petugas untuk selalu menjaga kemanan dan mutu pangan terutama saat bulan suci Ramadhan.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT