Banda Aceh – Provinsi Aceh saat ini berada pada level I Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun demikian, masyarakat diimbau agar tetap menyelesaikan vaksinasi, baik dosis I, dosis II, dan dosis III atau booster.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, PPKM level I merupakan penentuan di mana pandemi akan beralih ke endemi.
Winardy menyampaikan, pada level I PPKM ini hampir semua kegiatan bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen, namun vaksinasi lengkap juga tidak boleh diabaikan.
Berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022, daerah yang berstatus PPKM level I dapat melaksanakan kegiatan pada esensial 100 persen, begitu juga dengan kegiatan publik dan seni budaya.
“Ada kegiatan-kegiatan yang sudah dapat dilaksanakan 100 persen. Seperti kegiatan publik dan seni budaya. Itu sebagaimana tercantum dalam Inmendgri nomor 34 Tahun 2022,” jelas Winrdy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Juli 2022.