4 Dosen STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil Terima SK Fungsional dari Kopertais Wilayah V Aceh

Singkil, JBA – Koordinator Perguruan Tinggi Islam (Kopertais) Wilayah V Aceh menyerahkan empat Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan fungsional dosen Sekolah Tinggi Agama Islam ( STAI) Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil, Rabu (18/10/2023), di ruang rapat STAI Syekh Abdur Rauf. Kenaikan jabatan fungsional tersebut semuanya dari asisten ahli ke lektor.

Ketua STAI Syekh Abdur Rauf Aceh Singkil Dr. T. H. Abi Hasan, MH, M.Ag., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kenaikan jabatan fungsional para dosen di bawah naungannya. Ia menilai hal ini sebagai bukti bahwa STAI Syekh Abdur Rauf memiliki sumber daya manusia yang berkualitas dan kompeten di bidangnya.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama yang baik antara para dosen, pimpinan perguruan tinggi. Kami berterima kasih kepada ketua yayasan yang telah memberikan apresiasi dan dukungan kepada perguruan tinggi. Kami juga mengapresiasi para dosen yang telah menunjukkan kinerja yang memuaskan,” ujar Ketua.

Waket I, H. Zakirun Pohan, S.Ag, MM mengajak para dosen yang belum mendapatkan kenaikan jabatan fungsional untuk tidak berkecil hati dan terus berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka. Ia berjanji akan memberikan fasilitas dan bantuan yang diperlukan untuk membantu proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional.

“Kami akan terus mendorong dan membina para dosen agar dapat mencapai jabatan fungsional yang lebih tinggi sesuai dengan standar nasional. Ini penting untuk meningkatkan reputasi dan akreditasi kampus sebagai salah satu kampus swasta unggulan di Aceh,” tutur ketua.

Setelah penyerahan SK selesai, dilanjutkan sambutan oleh Wakil Koordinator Kopertis Wilayah V, Dr. Ismail Anshari MA didampingi Saiful dan Bapak T. Raja mengenai penyerahan SK jabatan dan kepangkatan dosen, sekaligus menutup acara.

Kopertais memberi selamat kepada para dosen penerima SK, dan menuntut kepada para dosen untuk melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

“Tri Darma Perjanjian kerja itu menjadi kewajiban setiap individu dosen, maka setiap dosen bertanggung jawab untuk melaksanakannya dan harus dipertanggung jawabkan bila melanggar,” tutur Ismail.

TERBARU

BERITA TERHANGAT

BERITA MINGGUAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT