Lhokseumawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menciduk 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK., MH., dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021) di Gedung Serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe.
Eko menyebutkan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir.
“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, sehingga kami menurunkan tim ke beberapa tempat yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari sebanyak 22 pemain judi online berhasil diciduk,” sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, sambung Eko, Tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino dan uang sebesar 570 ribu rupiah.
Eko menjelaskan, ke 22 pelaku judi online tersebut melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, di mana setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19, diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Ditambah lagi dengan fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016, bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino itu haram.
“Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” harap Eko.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto, SAP, MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial, dan Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Red.