Jantho, JBA – Dua Penyuluh Agama Islam (PAI) Kabupaten Aceh Besar, Muhammad dan Amiruddin dikukuhkan sebagai Agen Perubahan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, di Jantho, Senin, 1 Juli 2024.
Pengukuhan ditandai dengan penyematan selempang kepada enam abdi sipil negara (ASN) yang menjadi Agen Perubahan, termasuk dua PAI.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Besar, H Saifuddin SE menyebutkan kehadiran agen perubahan sebagai pendukung Zona Integritas (ZI) yang saat ini diterapkan di lingkungan Kemenag Aceh Besar.
“Mari terus berbuat, transparansi, dan memperbaiki layanan publik,” ajaknya.
Penyuluh Agama Islam KUA Baitussalam, Amiruddin mengatakan siap menjalankan misi perubahan sesuai bagian dan tupoksi yang ditentukan.
“Insyallah, jika bersama, jangankan perubahan di Aceh Besar, di Indonesia pun sangat mungkin terwujud,” ujar pria yang juga Ketua Bidang Humas Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Provinsi Aceh ini.
Menurutnya, perubahan ke arah positif harus selalu ada, walau pun kecil. Apalagi ASN, inovasi dan perubahan menjadi nilai tambah dalam dunia kerja.