Dana Pinjaman Online Beredar di Aceh Sebanyak 93 M, Mayoritas Konvensional

Jaringanberitaaceh.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding loan atau dana yang beredar di masyarakat Aceh dari pinjaman online (pinjol) atau financial technologi (fintech) peer to peer lending mencapai Rp 93 miliar per Oktober 2021.

Jumlah tersebut merupakan perhitungan dari jumlah pokok pinjaman yang beredar, di luar bunga, denda, dan penalti. Total saat ini terdapat 39.376 debitur aktif di Aceh.

Statistik Fintech OJK menunjukkan, nilai uang yang beredar ini tumbuh signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pada Oktober 2020 lalu, outstanding loan pinjol berada di angka Rp 59,1 miliar.

Secara year to date, outstanding loan juga menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Pada Januari 2021, jumlah uang yang beredar masih di angka Rp 69,49 miliar.

Sementara secara akumulasi sejak layanan pinjol muncul, total penyaluran pinjaman yang telah mengalir ke debitur di Tanah Rencong mencapai Rp 971 miliar dengan akumulasi rekening pemberi pinjaman sebanyak 5.415 akun, dan akumulasi rekening penerima pinjaman sebanyak 230.888 akun.

Saat ini, jumlah penyelenggara fintech lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 104 lender.

Dari jumlah itu, sebanyak 97 di antaranya adalah lender konvensional. Sementara tujuh lainnya syariah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT