Banda Aceh, Jaringanberitaaceh.com – Polda Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil menghentikan peredaran narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia, seberat 133 kilo gram.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH., MM. dalam konferensi persnya, Senin (6/12/2021) di Aula Presisi Mapolda Aceh.
Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
Hal tersebut, katanya, bermula dari penyelidikan petugas yang mendapati satu unit mobil Daihatsu merk Terios di depan sebuah rumah milik tersangka berinisial B, di Desa Lhok Dalam, Aceh Timur, Jumat 3 November lalu.
“Petugas yang curiga dengan mobil itu melakukan penggeledahan dan ditemukan tiga karung goni tepung terigu merk emas, yang berisikan 60 bungkus the cina merk guannyiwang, warna gold. Di dalamnya ternyata berisi 60 kg sabu,” sebut Ahmad Haydar.
Tak puas di situ, lanjutnya, petugas kembali melakukan penggeledahan rumah tersangka B serta menemukan empat karung goni yang berisikan 73 bungkus the cina merk yang sama, dan juga berisikan 73 kg sabu.
Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 kg tersebut bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, tambahnya, petugas juga menetapkan satu DPO lainnya berinisial F.
“Masih ada dua DPO. Sekarang tersangka B beserta barang bukti sabu 133 kg serta satu unit mobil Daihatsu Terios sudah kita amankan,” jelas eks Kapuslabfor Polri itu.
Kepada pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun, dan terberat pidana mati
“Dengan adanya pengungkapan narkoba seberat 133 kg ini, jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia. Bila dipasarkan, harganya mencapai Rp150 Miliar,” pungkasnya. Red.