Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sabu Dikemas dalam Plastik Teh Cina

 

Lhokseumawe, Jaringanberitaaceh.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus empat tersangka kurir narkotika jenis sabu-sabu, dan mengamankan 9,4 kilogram barang bukti di kawasan Blang Pulo serta pinggir pantai areal industri PT Arun Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH, Kamis (18/11/2021) mengatakan tersangka yang diamankan berinisial DS (38), TA (59) dan R (36) warga Kecamatan Muara Satu, serta AS (33) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dikemas dalam kemasan plastik teh Cina, warna hijau bertuliskan Guanywang, dengan berat 9,4 kilogram. Satu unit hp andorid merek Vivo dan satu unit kendaraan jenis matik,” ujarnya.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, pada Sabtu (13/11/2021), tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DS memperjualbelikan barang haram tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DS.

“Dari tersangka DS, tim mengamankan dua bungkus barang bukti sabu-sabu,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut AKBP Eko Hartanto, tim melakukan pengembangan. Tersangka DS mengaku sabu-sabu dimaksud diperoleh secara estafet dari pelaku TA, pelaku R, dan pelaku AS. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Muhammad Hadimas berhasil membekuk tiga tersangka lainnya, TA, R dan AS di seputaran Muara Satu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain yang disembunyikan di semak-semak di bawah pasir di pinggir pantai areal industri PT Arun.

“Dua bungkus sabu tadi diterima dari tersangka AS dan akan dijual ke orang lain di wilayah hukum Polres Lhokseumawe senilai Rp 200 juta,” sebutnya.

Pengakuan awal dari tersangka AS, tambah Kapolres Lhokseumawe, bahwa barang bukti tersebut ditemukan terdampar di pinggir pantai areal industri PT Arun dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat sembilan bungkusan kemasan teh Cina Guanywang.

“Pengakuan awal, barang ini terdampar di pinggir pantai dan tidak bertuan. Tapi, kita lakukan penyelidikan kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, ke empat tersangka dan seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar. (M)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT