Takengon, Jaringanberitaaceh.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau akrab disapa Haji Uma mengecam keras anak gugat ibu kandung terkait harta warisan, di Takengon, Aceh Tengah, (17/11/2021).
Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan, secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka
“Dalam hal ini, saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apa pun dalil yang dikemukakannya,” ungkap Haji Uma.
Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru sebaliknya menggugat orang tua ke pengadilan. Padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan
“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan siapa pun di bumi Aceh, yang cukup dikenal dengan daerah syariat Islam. Apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” tambah Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan, dirinya berharap Pemda Aceh Tengah untuk bersikat dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan
“Bila nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Yang Mulia Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek Yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH merupakan salah satu pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.
Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya. Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini dengan cepat menyebar di media sosial (Medsos).
Bahkan beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.
Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan rumah yang disengketakan merupakan peninggalan almarhum suaminya.
“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.
Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.
“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.
Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju. (M)