Sengketa Lapangan Bola, Pengadilan Negeri Meulaboh Menangkan Gampong Padang Jawa

Meulaboh, JBA – Keuchik Gampong Padang Jawa, Miftahul Hadi SPd telah mengeluarkan rilis resmi terkait kemenangan telak dalam sengketa lapangan bola melawan para penggugat, Arafat bin Tgk Razali dan kawan-kawan. Keputusan ini disampaikan setelah putusan Pengadilan Negeri Meulaboh pada Senin, 6 Mei 2024, yang dipublikasikan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) baik dalam pokok perkara maupun dalam rekonvensi. Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, Gampong Padang Jawa, Woyla, Aceh Barat diterima oleh pengadilan, mengakibatkan gugatan para penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara Rp1.722.000.

Beberapa keputusan pengadilan; Eksepsi dari pihak tergugat dikabulkan, gugatan para penggugat tidak dapat diterima, gugatan para penggugat dalam rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima dan para penggugat dihukum membayar biaya perkara.
Keuchik Miftahul Hadi menegaskan Gampong Padang Jawa telah mempertimbangkan secara matang langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Melalui rapat bersama tokoh gampong, diputuskan untuk menindaklanjuti kasus ini terhadap para penggugat serta masyarakat yang diduga telah memberikan dukungan kepada mereka.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa kebenaran berada di pihak kami. Kami akan terus menjaga keutuhan dan keharmonisan di Gampong Padang Jawa, serta memastikan segala bentuk tuntutan yang tidak berdasar akan ditanggapi dengan tegas sesuai jalur hukum,” ujar Keuchik Miftahul Hadi, di Aceh Barat, 11 Agustus 2024.

Ia menyebutkan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Gampong Padang Jawa dan sekitarnya, mengenai pentingnya kebenaran dan keadilan dalam proses hukum. Gampong Padang Jawa berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan hak-hak warga, serta tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap upaya-upaya yang berpotensi merusak keharmonisan gampong.

“Rilis ini disampaikan dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan pengadilan dengan baik, serta menjaga kedamaian di lingkungan Gampong Padang Jawa,” terang Sekretaris Gampong Padang Jawa, GD Yanta Gawong Kanuri, saat pertandingan bola kaki antar dusun di lapangan bola, Minggu, 11 Agustus 2024.

Para penggugat, termasuk Arafat bin Tgk Razali, Ruzaman bin Arafat alias Gam Bangfat, Miswar bin Arafat, Nasruddin bin Muhammad Arif, dan Rizal Fendi bin Muhammad Arif, belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ini.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT