Bupati Mursil: Narkoba Berdampak pada Kualitas Generasi

 

Kuala Simpang, Jaringanberitaaceh.com –  Kampung Dalam dan Bundar dikukuhkan sebagai Desa Bersih Narkoba (Bersinar). Pengukuhan dilakukan saat meresmikan peluncuran program ini oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn dan Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Drs. Heru Pranoto, M.Si, Senin (18/10/21) siang, di Kampung Dalam, Karang Baru.

Bupati Mursil dalam sambutannya mengatakan narkoba adalah soalan serius bagi bangsa, termasuk Aceh Tamiang. Ia mengajak semua pemangku kepentingan berperan aktif menanggulanginya.

“Permasalahan narkoba bukanlah permasalahan sepele. Permasalahan ini sangat serius mengancam generasi muda. Kedatangan Pak Heru di kabupaten kami menandakan adanya perhatian langsung dari Provinsi. Kita, seluruh jajaran Pemkab, TNI/POLRI harus serius menangani masalah narkoba ini karena ini akan berakibat pada kualitas generasi kedepannya”, tutur Mursil.

Kepada Kepala BNN Aceh, Bupati Mursil juga mengungkapkan letak geografis Bumi Muda Sedia menjadi tantangan tersendiri dalam memberantas peredaran narkoba. Garis pantai yang panjang saat ini menjadi jalur peredaran narkoba. Ditambah letak kabupaten yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara.

“Kondisi Aceh Tamiang yang berada di wilayah perbatasan mengharuskan kita saling bekerjasama dengan penegak hukum di sana. Saya berharap agar Kepala BNN Aceh dapat bekerjasama dengan Kepolisian dan BNN daerah tetangga”, tambahnya.

Mendengar apa yang dikatakan oleh Bupati Mursil, Kepala BNNP Aceh Heru setuju bahwa daerah perbatasan menjadi daerah yang rawan akan peredaran narkoba, sehingga memerlukan perhatian bersama, salah satunya dengan Program Desa Bersinar.

“Desa Bersinar merupakan program nasional. Dengan adanya terbentuk Kampung Bersinar di Kabupaten Aceh Tamiang, diharapkan bukan hanya sekedar pencanangan saja, namun dapat membentuk penggiat anti narkoba yang bertujuan untuk mengantisipasi ancaman peredaran narkoba”, jelasnya.

Brigjen Heru menekankan bahwa peran Datok Penghulu di Kampung tersebut harus produktif menggerakkan para penggiat tersebut.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab pihak kepolisian, TNI dan pemerintah daerah, namun tugas kita semua untuk memerangi narkoba. Amankan mulai dari keluarga terkecil kita dan Peran orang tua tak kalah pentingnya dalam membimbing anak-anaknya. Besar harapan kita semua agar Kampung Bersinar ini dapat membentuk akhlak yang kuat generasinya”, pungkasnya.

Program Desa Bersinar dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Aturan ini kemudian diperbaharui dengan diterbitkannya Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Hal ini diperkuat dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 4/2021 tentang Upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Pembentukan Desa Bersinar di Aceh.

Pengukuhan Kampung Dalam dan Bundar sebagai Desa Bersinar tahun ini ditandai dengan pembukaan selubung papan nama Desa Bersinar Tahun 2021 oleh Bupati Mursil dan Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Heru Pranoto beserta unsur Forkopimda dan Camat setempat. Kedua kampung ini sekaligus ditetapkan sebagai Desa Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Dengan pengukuhan ini, tercatat sudah 6 kampung sudah berstatus Desa Bersinar di Aceh Tamiang.

Tahun 2019, tiga kampung di Aceh Tamiang dikukuhkan sebagai Desa Bersinar. Ketiganya ialah Kampung Tanjung Neraca – Manyak Payed, Perdamaian – Kota Kualasimpang dan Muka Sei Kuruk – Seruway. Tahun 2020, Kampung Landuh – Rantau ikut dikukuhkan menyusul tiga kampung sebelumnya. (Red)

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT