Tidak Profesional: Pedagang jadi Tersangka Setelah Dipukul Preman, Kanit Reskrim Dicopot

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan bahwa kasus yang viral tentang pedagang yang membela diri atas tindakan premanisme, yang kemudian jadi tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan dan hasil penyidikannya dinyatakan tidak profesional.

“Setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan dengan kasus tersebut, bahwa ditemukan adanya penyidikan tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan. Sehingga Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot oleh Kapolrestabes Medan,” kata Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Argo mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.

Kasus ini berawal dari video viral keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) pada 5 September 2021. Polisi telah menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus ini belum juga usai.

BS juga melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul. Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan itu. Setelah menemukan bukti yang cukup, polisi menetapkan LG sebagai tersangka.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP. Red.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT