Banda Aceh, JBA – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Aceh melaksanakan Rapat Penetapan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk seluruh wilayah Aceh, yang dilaksanakan di Aula Distanbun Aceh, Banda Aceh, Rabu, 15 Juli 2026. Rapat juga diikuti secara virtual oleh perwakilan pabrik kelapa sawit (PKS) serta Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam rapat dan berita acara yang ditandatangani Plh Kepala Distanbun Aceh, Habiburrahman, S.TP., M.Sc dan Kepala Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Pembinaan Usaha Perkebunan (P3UP) Dsitanbun Aceh sekaligus Ketua Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS, Habiburrahman, S.TP., M.Sc telah disepakati bahwa untuk wilayah Timur, harga TBS kategori usia 10-20 tahun adalah senilai Rp3.718 per kilogram. Sementara untuk wilayah barat dengan usia yang sama yaitu 10-20 tahun, maka harga TBS yang ditetapkan Rp3.627 per kilogram.
Harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada periode ini mengalami peningkatan menjadi Rp15.530,13 per kilogram, dibandingkan harga harga periode lalu sebesar Rp 15.293,32 per kilogram. Tim juga menetapkan harga kernel atau inti kelapa sawit Rp13.396,89 per kilogram, harga kernel tersebut naik dibandingkan harga periode lalu sebesar Rp12.693,51 per kilogram.
Untuk minggu ketiga Juli 2026 ini, Tim Penetapan dan Pemantauan Harga Pembelian TBS menetapkan di wilayah Timur, indeks ‘K’senilai 90,56 persen. Sementara zona wilayah Barat ditetapkan indeks ‘K’ 88,33 persen. Indeks‘K’ merupakan faktor kinerja yang digunakan dalam penentuan harga TBS kelapa sawit.
Tim menetapkan semua harga itu berlaku sejak 15 sampai dengan 28 Juli 2026 atau minggu kelima bulan Juli 2026. Harga ini berlaku untuk pekebun petani mitra swadaya dan mitra plasma di seluruh Provinsi Aceh, sebagaimana telah dibagi zona wilayah.
Kepala Bidang P3UP Distanbun Aceh, Habiburrahman mengatakan pemerintah dan perusahaan kelapa sawit (PKS) punya kewajiban bersama menetapkan harga TBS per dua minggu sekali. Informasi kesepakatan harga TBS sangat bermanfaat untuk semua kalangan, pekebun, perusahaan dan pemerintah, karena sesuai regulasi pemerintah pusat mengharuskan adanya penetapan harga baru setiap periode.
“Jadi ini bagian dari kewajiban yang harus dipublikasikan ke publik sehingga masyarakat tahu harga TBS. Juga sebagai evaluasi apakah hasil penetapan TBS terealisasi atau tidak di lapangan,” tegas Habiburrahman saat membuka rapat yang diikuti offline dan online se-Aceh dan dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Ia menyebutkan penetapan harga TBS tergantung dengan invoice yang masuk. Atas dasar itu, pihaknya berharap partisipasi PKS untuk mengirim invoice yang valid dan tepat waktu. Jika semua sudah sepakat dalam rapat bersama, maka harga TBS akan ditetapkan oleh gubernur Aceh yang dipercayakan kepada Distanbun Aceh.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Wahyudi, S.I.K., M.H mengatakan sebagai badan pengawas, pihaknya mengingatkan ada poin penting yang perlu dipahami oleh perusahaan dan pelaku usaha pada sektor kelapa sawit. Seharusnya semua perusahaan yang diundang bisa mengakomodir terkait dengan harga TBS setiap periode penetapan.
“Jika ada pelanggaran terhadap harga TBS yang ditentukan, maka ada yang masuk ranah pidana, sanksi administrasi, dan sanksi hukum lainnya. Kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi, sehingga kesejahteraan masyarakat tercapai,”ucap Wahyudi dalam sambutan pembukaan rapat penetapan harga TBS.
Ia berharap semua bisa berjalan maksimal sesuai aturan pemerintah pusat dan penetapan harga TBS melalui pemerintah Aceh. Jadi jangan ada pelanggaran terhadap peraturan dan kesepakatan bersama.
Ada pun informasi lengkap harga sawit pekebun mitra plasma per kilogram untuk wilayah Timur adalah:
- Usia 3 tahun Rp 2.792
- Usia 4 tahun Rp 056
- Usia 5 tahun Rp 3.241
- Usia 6 tahun Rp 3.408
- Usia 7 tahun Rp 3.540
- Usia 8 tahun Rp 3.609
- Usia 9 tahun Rp 3.636
- Usia 10-20 tahun Rp 3.718
- Usia 21 tahun Rp 3.580
- Usia 22 tahun Rp 3.544
- Usia 23 tahun Rp 3.500
- Usia 24 tahun Rp 3.447
- Usia 25 tahun Rp 3.386
Sementara untuk wilayah Barat
- Usia 3 tahun Rp 2.724
- Usia 4 tahun Rp 2.981
- Usia 5 tahun Rp 3.161
- Usia 6 tahun Rp 3.324
- Usia 7 tahun Rp 3.454
- Usia 8 tahun Rp 3.520
- Usia 9 tahun Rp 3.547
- Usia 10-20 tahun Rp 3.627
- Usia 21 tahun Rp 3.492
- Usia 22 tahun Rp 3.457
- Usia 23 tahun Rp 3.414
- Usia 24 tahun Rp 3.362
- Usia 25 tahun Rp 3.303
Informasi lengkap harga sawit pekebun mitra swadaya per kilogram wilayah Timur adalah:
- Komposisi tenera 100 Rp 3.410
- Komposisi tenera 90 dan dura 10 Rp 3.389
- Komposisi tenera 80 dan dura 20 Rp 3.367
- Komposisi tenera 70 dan dura 30 Rp 3.345
- Komposisi tenera 60 dan dura 40 Rp 3.326
- Komposisi tenera 50 dan dura 50 Rp 3.304
- Komposisi tenera 40 dan dura 60 Rp 3.281
Sedangkan infromasi lengkap harga sawit pekebun mitra swadaya per kilogram untuk wilayah Barat adalah:
- Komposisi tenera 100 Rp 3.326
- Komposisi tenera 90 dan dura 10 Rp 3.306
- Komposisi tenera 80 dan dura 20 Rp 3.285
- Komposisi tenera 70 dan dura 30 Rp 3.263
- Komposisi tenera 60 dan dura 40 Rp 3.244
- Komposisi tenera 50 dan dura 50 Rp 3.223
- Komposisi tenera 40 dan dura 60 Rp 3.201




