Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Musnakan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

CALANG,JBA- Kejaksaan Negeri Aceh Jaya telah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya. Kecamatan Krueng Sabe. Selasa (14/7/2026).

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Jaksa eksekutor bersama dengan pejabat dari Instansi terkait dan pelaksanaan Pemusnahan Barang bukti telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang Undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasli, S.Pd.,S.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Cherry Arida,S.H menjelaskan, Bahwa barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan berasal dari 8 (delapan) perkara, yang terdiri atas 3 (tiga) perkara tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap Anak, 3 (tiga) perkara tindak pidana Narkotika,1 (satu) perkara tindak pidana Pencurian, dan 1 (satu) perkara tindak pidana Pengancaman.

” Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang bukti di masyarakat, serta melindungi kepentingan umum.”ujarnya.

Seluruh rangkaian pemusnahan dilaksanakan secara terbuka, disaksikan oleh instansi terkait, dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sebagai bukti bahwa putusan pengadilan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

 

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT