Hamparan persawahan di wilayah pinggiran Aceh Besar yang berbatasan langsung dengan Kota Banda Aceh semakin hari kian menyusut. Lahan-lahan yang dahulu membentang luas kini perlahan berganti menjadi kompleks perumahan dan bangunan beton. Jika beberapa dekade lalu satu gampong masih didominasi bentangan sawah yang luas, kini pemandangan tersebut mulai sulit ditemukan.
Perubahan ini merupakan konsekuensi dari pertumbuhan penduduk dan meningkatnya kebutuhan akan lahan permukiman. Meski dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) setiap gampong diwajibkan memiliki kawasan hijau untuk menjaga keseimbangan lingkungan, dalam praktiknya status kawasan tersebut tidak selalu permanen. Seiring perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan, lahan sawah dapat beralih fungsi menjadi kawasan permukiman atau properti komersial.
Alih fungsi lahan di Aceh Besar tidak terjadi secara tiba-tiba. Banyak petani yang sejak lama menggadaikan atau menjual sawah mereka kepada pihak lain, terutama pendatang yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar. Alasannya beragam, mulai dari kebutuhan biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga yang mendesak.
Namun, di balik keputusan tersebut tersimpan konsekuensi yang tidak ringan. Ketika sawah berpindah tangan, sumber penghidupan utama para petani juga ikut terancam. Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya harus mencari pekerjaan lain di luar sektor pertanian.
Tanah yang telah berpindah kepemilikan kemudian menjadi komoditas investasi yang menjanjikan. Para pemilik modal melihat lahan sawah sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama karena lokasinya yang dekat dengan pusat pemerintahan Aceh. Akibatnya, harga tanah di kawasan pinggiran Aceh Besar terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun, bahkan mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per meter persegi.
Seorang petani di kawasan Aceh Besar pernah mengungkapkan kegelisahannya dengan kalimat sederhana namun penuh makna: “Hari ini orang punya banyak uang, tetapi tanah semakin sedikit. Kelak mungkin kita memiliki uang lebih banyak, tetapi tanah sudah tidak ada lagi.”
Tulisan ini tidak hendak membahas persoalan tanah sebagai pusaka masyarakat Aceh ataupun polemik alih fungsi lahan secara mendalam. Yang menarik untuk dicermati justru bagaimana masyarakat lokal masih berusaha mempertahankan tradisi yang hidup di tengah sisa-sisa persawahan yang ada.
Di beberapa kawasan seperti Krueng Barona Jaya dan sebagian wilayah Ulee Kareng, masih dapat dijumpai warga yang berburu ikan sawah pada sore hingga malam hari. Dari kejauhan, lampu senter yang diikat di kepala mereka tampak seperti kunang-kunang raksasa yang bergerak di tengah gelapnya hamparan sawah. Sesekali terdengar suara langkah kaki yang berpadu dengan lumpur dan genangan air, menandakan adanya aktivitas berburu ikan di tengah sawah.
Para pemburu ikan tersebut umumnya menggunakan alat tradisional yang dikenal masyarakat Aceh dengan nama geuneugom. Bentuknya menyerupai lukah atau perangkap ikan sederhana yang digunakan untuk menangkap ikan darat yang hidup di sawah dan rawa-rawa.
Beberapa kali berbincang dengan para pemburu ikan sawah di Kecamatan Krueng Barona Jaya, mereka mengaku hasil tangkapan saat ini tidak lagi sebanyak dahulu. Jika pada masa lalu masih mudah menemukan belut sawah dan lele liar, kini kedua jenis ikan tersebut semakin langka. Yang relatif masih bertahan hanyalah ikan mujair, gabus, dan betok.
Padahal, menurut mereka, cita rasa belut dan lele sawah liar jauh lebih lezat dibandingkan ikan hasil budidaya. Hilangnya habitat alami akibat penyempitan lahan sawah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan populasi ikan-ikan tersebut terus menurun.
Tradisi menangkap ikan sawah dengan geuneugom bukanlah praktik baru dalam kehidupan masyarakat Aceh. Tradisi ini telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari budaya masyarakat pedesaan.
Dalam catatan orientalis Belanda, Christiaan Snouck Hurgronje, yang termuat dalam Aceh di Mata Kolonialis pada bagian pelayaran dan perikanan, disebutkan bahwa menangkap ikan di perairan darat maupun laut merupakan salah satu aktivitas penting masyarakat Aceh dalam mencari nafkah. Salah satu alat yang digunakan untuk menangkap ikan darat adalah geuneugom, yang dalam bahasa Melayu dikenal sebagai serkap.
Snouck mengutip keterangan dari Thomas John Newbold yang menjelaskan bahwa alat tersebut berbentuk keranjang kerucut sederhana dengan bagian atas dan bawah terbuka. Cara penggunaannya cukup unik: bagian yang lebih lebar ditekan ke dalam lumpur atau dasar rawa, kemudian tangan dimasukkan melalui bagian atas yang sempit untuk mengambil ikan yang terjebak di dalamnya.
Geuneugom secara khusus digunakan untuk menangkap ikan darat yang hidup di rawa-rawa dan persawahan yang tergenang air. Selain sederhana, alat ini juga mencerminkan pengetahuan lokal masyarakat Aceh dalam memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Sayangnya, seiring menyempitnya lahan sawah dan perubahan pola hidup masyarakat, jumlah pemburu ikan sawah yang menggunakan geuneugom juga semakin berkurang. Mereka kini menjadi kelompok yang semakin jarang ditemui, sebagaimana semakin langkanya para pengrajin rumah panggung tradisional Aceh.
Dari perspektif ekologis, penggunaan geuneugom sesungguhnya merupakan praktik yang sangat ramah lingkungan. Alat ini hanya menangkap ikan yang berada dalam jangkauannya tanpa merusak habitat. Berbeda dengan praktik penggunaan racun atau setrum ikan yang dapat menghancurkan ekosistem perairan secara cepat dan masif.
Karena itu, tradisi berburu ikan sawah dengan geuneugom layak dipertimbangkan sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Aceh, khususnya Aceh Besar. Tradisi ini bukan sekadar cara menangkap ikan, melainkan juga menyimpan nilai-nilai kearifan lokal tentang hubungan manusia dengan alam.
Di tengah derasnya arus modernisasi dan pembangunan, geuneugom mengingatkan bahwa masyarakat Aceh sejak dahulu telah mengenal praktik-praktik yang selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan. Pengetahuan semacam ini penting diwariskan kepada generasi muda agar mereka memahami bahwa menjaga alam bukanlah konsep baru, melainkan bagian dari warisan budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat.
Pada akhirnya, warisan budaya bukan hanya soal cerita masa lalu. Di dalamnya tersimpan nilai, pengetahuan, dan kebijaksanaan yang dapat menjadi kompas bagi keberlangsungan hidup manusia di masa depan. Jika sawah-sawah terus menghilang, bukan hanya ikan yang akan kehilangan habitatnya, tetapi juga tradisi dan ingatan kolektif masyarakat yang selama ini tumbuh bersama ruang hidup tersebut.




