Banda Aceh — Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang hendak dibawa ke Malaysia melalui penerbangan internasional di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Rabu, 20 Mei 2026.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi antara Bea Cukai, Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, dan Lanud Sultan Iskandar Muda.
Dalam operasi itu, tim gabungan berhasil mengamankan emas batangan senilai lebih dari Rp1,45 miliar beserta seorang terduga pelaku berinisial KR di Bandara Sultan Iskandar Muda.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui operasi berbasis analisis risiko dan intelijen. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga tidak mendeklarasikan barang bawaan secara benar guna menghindari kewajiban bea keluar.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, mengatakan penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional dan mengamankan penerimaan negara.
“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” kata Rahmat.
Pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dalam aturan tersebut, ekspor emas dikenakan bea keluar sebesar 10 hingga 15 persen.
Dari total nilai barang yang diamankan mencapai Rp1,45 miliar, potensi kerugian negara dari sektor bea keluar yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp218 juta.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal-usul emas batangan tersebut.
Bea Cukai Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.




