Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Gelar Kuliah Umum ‘Pidana Pers’

Jantho, JBA – Fakultas Hukum Universitas Abulyatama melaksanakan Kuliah Umum dengan tema “Pidana Pers dan Kode Etik Jurnalistik”. Kegiatan yang diikuti mahasiswa hukum ini dilaksanakan di MKDU Fakultas Kedokteran, Universitas Abulyatama, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, 7 Februari 2026.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama, Dr Hj Siti Rahmah SH MKn mengatakan setiap masyarakat dan mahasiswa mesti memahami regulasi tentang pers atau jurnalis. Pemahaman ini demi melindungi diri dari kriminalisasi, sekaligus mendukung penuh kebebasan pers dalam mengawal pembangunan bangsa. Itu sebab kuliah umum hari ini penting dilaksanakan.

“Jika mahasiswa paham tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalistik, nanti ketika menjadi pengacara tentu bisa memberikan layanan hukum secara maksimal bagi klien dan masyarakat,” jelas dekan saat membuka acara yang diisi materi oleh jurnalis dan pengelola blog, Abu Teuming.

Sementara Abu Teuming menjelaskan jurnalis atau yang lebih popular disebut wartawan, merupakan profesi penting di Indonesia sebagai pengontrol sosial. Seandainya fungsi tersebut berjalan secara baik dan profesional, pembangunan dan pengelolaan pemerintah lebih transparan dan terarah.

“Bahkan Indonesia jadi lebih baik dari kondisi saat ini, seandai peran jurnalis berjalan maksimal sebagai pengawal publik,” jelas Abu Teuming yang aktif menulis di blog abuteuming.com ini.

Ia menjelaskan jurnalis bisa saja dipidana jika melenggar kode etik dan peraturan. Sisi lain, jurnalis memiliki dasar hukum kuat dan perlindungan hukum untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

“Intinya, ketika mereka patuh pada ketentuan aturan dan kode etik jurnalistik, bisa dipastikan jurnalis akan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.

Lahirnya kode etik jurnalistik merupakan amanat undang-undang. Artinya bila melanggar kode etik sama halnya menentang undang-undang, sebab kode etik adalah turunan dari regulasi di atasnya.

“Bagi mahasiswa wajib paham kode etik jurnalistik, supaya hak kita sebagai warga negara tetap terjamin dan tugas jurnalis berjalan sesuai regulasi. Nanti saat menjadi pengacara atau penegak hukum, bisa lebih adil menyelesaikan kasus berkaitan jurnalistik,” tutupnya.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT