Calang,JBA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Jaya mengadakan acara sosialisasi fatwa dan hukum islam, sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap fatwa – fatwa yang dikeluarkan oleh MPU Aceh, serta memperkuat peran ulama dalam membimbing masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Seketariat MPU Aceh Jaya Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (20/11/2025), dihadiri sebanyak 40 peserta terdiri dari anggota MPU Aceh Jaya, MAA, dinas terkait, tokoh masyarakat, imum mukim, imum masjid, dan unsur pemerintahan Gampong.
Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan empat narasumber yaitu Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk. Munawar Dani, SH, M.Pd, Anggota MPU Provinsi Aceh, Tgk. H. Faisal, dan anggota MPU Aceh Jaya, Ustadz Ibnu Hajar, dan Tgk. Nazaruddin (Abati).
Ketua MPU Aceh Jaya, Tgk Munawar Dani, SH, M.Pd mengatakan, dalam sosialisasi ini, MPU Aceh Jaya memaparkan 4 fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU Aceh, yakni Fatwa Nomor 3 tahun 2023 tentang penundaan pembagian harta warisan dalam perspektif hukum islam, hukum positif dan adat aceh.
Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2024 tentang fenomena tindak kekerasan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan menurut perspektif hukum Islam, adat dan hukum positif
Kemudian, Fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2024 tentang tradisi tunangan dan prosesi pernikahan di era kontemporer menurut perspektif hukum Islam dan hukum adat, dan fatwa MPU Aceh Nomor 6 tahun 2023 tentang kepatuhan atas aturan publik menurut perspektif hukum Islam hukum positif dan adat.
Ia berharap kerjasama semua pihak dalam upaya mengimplementasikan fatwa MPU agar masalah – masalah yang terjadi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum islam.
Sementara itu Kepala Sekretariat MPU Aceh Jaya, Jamaluddin J mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi fatwa dan hukum islam bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persepsi atau pandangan terhadap hasil kajian fatwa dan tausiah MPU Aceh.
” Sosialisasi ini agar dapat diteruskan kemasyarakat dan menjadi pedoman dan menjadi acuan bagi masyarakat dalam melaksanakan syariat Islam di daerah,” harapnya.




