Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com— Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kebakaran yang melanda asrama putra Pondok Pesantren (Dayah) Babul Maghfirah pimpinan Tgk. Masrul Aidi di Gampong Lam Alue Cut, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, pada Jumat 31 Oktober 2025.
Pelaku diketahui merupakan salah satu santri yang menimba ilmu di dayah tersebut dan masih berusia di bawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Meuligoe Rastra Sewakottama, Kamis, 6 November 2025 pagi.
“Sebelumnya penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi, terdiri dari tiga pengasuh, lima santri, satu penjaga dayah, serta orang tua pelaku,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Parmohonan Harahap.
Barang bukti yang diamankan penyidik berupa satu helai jaket warna hitam dan rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Kapolresta menjelaskan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh salah seorang santri yang kemudian membangunkan penghuni asrama lainnya untuk menyelamatkan diri.
“Api membakar lantai dua gedung asrama putra yang merupakan bangunan kosong. Karena konstruksi lantai dua terbuat dari kayu dan tripleks, api cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan beserta barang-barang milik santri. Api juga menjalar ke kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan,” kata Kombes Joko.
Api berhasil dipadamkan berkat bantuan petugas pemadam kebakaran, santri, dan warga sekitar. Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman CCTV, penyidik menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, seorang santri ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengaku dengan sengaja membakar gedung asrama menggunakan korek api untuk membakar kabel di lantai dua. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena sering mengalami tindakan bullying dari teman-temannya,” jelas Kapolresta.
Menurut pengakuan pelaku, niat membakar muncul sebagai bentuk pelampiasan emosi agar barang-barang milik teman-temannya yang sering mengganggu dirinya ikut terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama penyidikan, pelaku akan ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh,” pungkas Kombes Pol Joko Heri Purwono.




