Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com — Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara, Bea Cukai Banda Aceh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar Operasi Pasar Rokok Ilegal pada 21–22 Oktober 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah tempat penjualan eceran (TPE) yang diduga menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak dan mengamankan 11.188 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp27.914.060 serta perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp19.179.000.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Achmad Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.
“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri resmi,” ujarnya.
Selain penindakan, operasi ini juga menjadi sarana edukasi bagi pedagang dan masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya:
1. Rokok tanpa pita cukai.
2. Rokok dengan pita cukai palsu.
3. Rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
4. Rokok dengan pita cukai bekas.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banda Aceh berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat melalui pengawasan serta penegakan hukum di bidang cukai.