Aceh Barat,JBA– Tim Penasihat Hukum Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh. Pembelaan tersebut berargumen bahwa terdakwa, Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, tidak bersalah dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan,Senin (11/8/2025).
Penasihat Hukum, Akbar Dani Saputra, SH, mengatakan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sehingga seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pembelaannya, Penasihat Hukum menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pertama, unsur “Setiap Orang” tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. Karena unsur inti dari tindak pidana tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, unsur “Melakukan Kekerasan” bahwa penuntut umum gagal membuktikan adanya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban anak.
Sebagaimana fakta persidangan, tidak Ada Hubungan Kausalitas yang menunjukkan antara gerakan tangan terdakwa dengan kemerahan di pipi korban.
Menurut Akbar Dani Saputra, SH, sebuah tamparan dari orang dewasa akan meninggalkan bekas yang lebih signifikan yang akan hilang dalam waktu yang lama, bukan dalam 15-20 menit seperti yang dilaporkan oleh saksi.
“Fakta ini, bersesuaian dengan saksi dan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan. Dan terlebihnya lagi, kesaksian Anak Korban tidak menyatakan bahwa terdakwa menamparnya,”ujar Akbar Dani Saputra, SH.
Mengenai dugaan penamparan, kata Akbar Dani Saputra, SH, telah terbantah dipersidangan, dimana kesaksian dari wali kelas menyatakan tidak benar adanya penamparan, bahkan wali kelas mencabut keterangannya di BAP kepolisian di muka persidangan.
Selanjutnya, Visum Et Repertum yang Dipertanyakan, Penasihat Hukum dalam pembelaan meragukan keabsahan Visum Et Repertum yang mencatat adanya memar dan lebam Sebut Akbar Dani Saputra, SH, karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, memar dan lebam tidak dapat muncul bersamaan pada orang hidup.
Akbar Dani Saputra, SH,, juga mencatat bahwa visum tersebut menggambarkan luka menggunakan “diameter”, yang biasanya digunakan untuk luka berbentuk lingkaran seperti bekas tembakan, bukan untuk luka akibat benda tumpul yang diukur dengan panjang dan lebar.
Kemudian terdapat Pemeriksaan Psikologis yang Cacat atau tidak objektif. Penasihat Hukum berpendapat bahwa pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh ahli dari penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi standar asesmen psikologi di Indonesia dan melanggar Pasal 9 Kode Etik HIMPSI.
“Ahli tersebut tidak menggunakan instrumen terstandar dan hanya melakukan wawancara singkat, sehingga hasilnya dianggap sebagai opini dan asumsi, bukan bukti,”ungkap Akbar Dani Saputra, SH.
Terakhir, Akbar Dani Saputra, SH, tidak adanya Petunjuk, menurut Penasihat Hukum, bahwa tidak ada bukti petunjuk dalam persidangan karena kesaksian para saksi saling bertentangan dan didasarkan pada keterangan orang lain (testimonium de auditu), bukan dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.
Dari semua yang diuraikan dalam tuntutan, Penasehat Hukum menilai Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tetap bersikukuh menuntut pidana, padahal bukti yang ada justru mengarah pada ketidakbersalahan Terdakwa.
“Keadilan haruslah diutamakan daripada sekedar keinginan menghukum,”sebut Akbar Dani Saputra, SH.
Dalam pledoinya, Penasihat Hukum, meminta majelis hakim untuk menerima pembelaanya secara keseluruhan dan menyatakan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos, tidak terbukti bersalah serta meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa tanpa syarat (vrijspraak).
“Kami meminta pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,”ujar Akbar Dani Saputra, SH.
Kata Akbar Dani Saputra,SH, pembelaan diakhiri dengan mendesak para hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan menjunjung tinggi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.