Banda Aceh, jaringanberitaaceh.com- Pasangan Gay (liwath) Terpidana Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada 7 November 2024 lalu.
Kedua terpidana gay yakni Apis Irawan dihukum sebanyak 85 kali cambuk, dipotong masa tahanan penjara selama tiga bulan, hukuman terhadapnya dikurangi tiga kali.
Semetara Delmaza Ahmad dengan hukuman 77 kali cambuk, setelah dikurangi masa tahanan.
Keduanya dicambuk setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Syariah Banda Aceh. Eksekusi cambuk digelar di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Kamis, 27 Februari 2025.
Terpidana terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 63 Ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Dari hasil keterangan Mahkamah Syariah Banda Aceh, kasus itu bermula saat Apis Irawan menjemput Delmaza Ahmad di Asrama Kopelma Darussalam, Banda Aceh pada Kamis 7 November 2024 sore untuk dibawa ke kosnya di Kecamatan Syiah Kuala. Setiba di kos keduanya sempat bercumbu.
Kemudian Delmaza Ahmad kembali ke asrama menjelang Magrib dan keduanya berjanji malam akan bertemu kembali. Sekitar pukul 21.00 WIB, ia kembali ke kos untuk mengerjakan tugas kuliah bersama Apis Irawan.
Setelah selesai mengerjakan tugas, keduanya tidur di kamar sambil berpelukan. Dalam dakwaan tersebut, keduanya juga berhubungan badan.
Aksi mereka terhenti saat seorang warga mendobrak pintu kamar kos tersebut. Apis Irawan dan Delmaza Ahmad ditemukan warga dalam keadaan takberpakaian.