Banda Aceh, JBA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kawasan tanpa rokok (KTR), Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Aceh bekerja sama dengan The Aceh Institute menggelar sosialisasi “Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Antirokok”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kota Banda Aceh.
Salah satu pemateri, yang juga Kepala Bidang Moderasi Beragama FKPAI Aceh, Dzulhijmi SH MH menekankan peran penting Penyuluh Agama Islam sebagai aktor utama untuk mensosialisasikan antirokok.
Ia menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya figur penyuluh agama Islam sebagai panutan dan harus menjadi contoh nyata bagi masyarakat, baik dalam prilaku maupun dalam menyampaikan pesan keagamaan, termasuk tentang bahaya merokok.
“Dalam pandangan Islam, merokok dalam banyak kasus dinilai lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” tegasnya.
Menurutnya, rokok bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut dampak sosial dan kesehatan masyarakat secara luas. Maka tugas penyuluh agama Islam adalah sosialisasi qanun pemerintah tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Selain itu, ia mendorong penyuluh untuk tidak memberikan dukungan kepada perokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tanamkan keikhlasan dalam menyampaikan pesan ini sebagai bagian dari ibadah.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran penyuluh agama Islam dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, bebas dari bahaya rokok, dan mendukung implementasi qanun kawasan tanpa rokok di Aceh.