Sinabang, JBA – Kantor Kementerian Agama (Kankemnag) Kabupaten Simeulue melakukan Pelatihan Pendamping Halal, yang dilaksanakan di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Sinabang, Simeulue, Rabu, 6 Maret 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan setiap madrasah sebanyak 30 peserta, yang nantinya akan menjadi pendamping proses produk halal.
Kepala Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari lembaga Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Provinsi Aceh, Safrizal dipercayakan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Pelatihan dilakukan secara tatap muka selama satu hari dan selanjutnya akan dilaksanakan melalui via online.
Plh Kakankemenag Kabupaten Simeulue, Mus Mulyadi SAg dalam sambutannya mengatakan calon pendamping proses produk halal agar mengikuti kegiatan ini hingga selesai, supaya materi yang disampaikan narasumber bisa diserap dengan sempurna.
Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Simeulue, Abusmar MPd mengatakan peserta ini nantinya akan mendampingi pelaku usaha pada kantin madrasahnya masing-masing, serta mendampingi di luar kantin madrasa.
Sementara pemateri, Safrizal mengatakan dengan dilaksanakan perekrutan pendamping halal pada setiap madrasah, maka seluruh kantin madrasah di Simeulue akan mudah dan cepat memiliki sertifikat halal dari pusat.
“Jika seluruh kantin madrasah di Simeulue mendapatkan sertifikat halal maka ini yang pertama terjadi di Aceh,” lanjut Safrizal yang pernah dinobatkan sebagai Penyuluh Agama Islam Award 2023 di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurutnya, dala. Pasal 4 Undang-undang 33 Tahun 2014 tentang Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan wajib bersertifikat halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH), mengingat seluruh pelaku usaha agar mengurus sertifikat halal melalui Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) yang sudah tersebar di seluruh Indonesia. Batas pengurusan sertifikat halal sampai 17 Oktober 2024.
“Jika tidak maka akan dikenakan sanksi,” ujar Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kabupaten Simeulue ini.
Dalam Pasal 4A Undang-undang 11 Tahun 2020, pelaku usaha mikro dan kecil bahwa kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil.