FPA: DOKA 60:40 untuk Kepentingan Daerah dan Rakyat

Banda Aceh, JBA – Forum Pemuda Aceh (FPA), Syarbaini secara tegas menolak wacana skema pembagian dana otonomi khusus Aceh (DOKA) dari 60:40 persen menjadi 80:20 persen.

Hal ini dikarenakan Aceh sebagai daerah termiskin di Sumatera membutuhkan skema untuk pemerataan pembangunan, bukan pemusatan anggaran pembangunan ke provinsi.

“Pembagian DOKA 60:40 persen itu sudah lumayan bagus, di mana 60 % dikelola provinsi 40 % dikelola kabupaten/kota. Sebenarnya lebih bagusnya lagi 40 persen dikelola provinsi 60 persen dikelola kabupaten/kota, atau 50:50. Jika 80 persen dikelola provinsi dan 20 persen kabupaten/kota maka ini berpotensi terjadinya ketidakadilan dalam pembangunan di Aceh,” ungkap aktivis muda Acah ini.

Menurut Beny, kebutuhan pembangunan pemerintah kabupaten/kota tentunya jauh lebih paham apa yang dibutuhkan rakyatnya ketimbang provinsi.

“Jadi, kami minta Pak Pj Gubernur untuk tetap komit mempertahankan pembagian otsus 60:40% apapun itu konsekuensinya. Ini demi kepentingan rakyat-rakyat di daerah,” ujarnya.

Beny menambahkan otonomi khusus Aceh merupakan suatu desentralisasi asimetrik sebagai jalan tengah mengujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat dalam penyelesaian konflik bersenjata yang menginginkan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dia menyebutkan, sesuai Pasal 34 Ayat 3 Huruf C angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 yaitu “Dana Otsus ditujukan terutama untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan”.

“Jadi, dana otsus ini harus dimaksimalkan hingga ke kabupaten/kota, jangan malah ditarik dan ditumpuk dalam jumlah besar ke provinsi pula. Lagi-lagi kami tegaskan, kami aktivis dan pemuda Aceh menolak wacana DPRA dan TAPA untuk melakukan skema pembagian otsus 80:20% karena berpotensi akan merugikan daerah-daerah dan rakyat. Apalagi pasca pandemi kondisi fiskal hampir semua kabupaten/kota sangat memprihatinkan, jika persentase pengelolaan doka dikurangi maka dampaknya akan sangat serius,” paparnya.

Menurut Beny, pihaknya akan siap pasang badan demi membela kepentingan rakyat dan daerah. Dana otsus itu dana kasih sayang Pemerintah Pusat kepada rakyat Aceh, jangan sampai hanya dinikmati segelintir elit di provinsi saja, dan hanya meninggalkan duka bagi rakyat kita.

“Pj Gubernur harus ingat bahwa pembangunan harus diwujudkan dengan seadil-adilnya berorientasi kepada kepentingan rakyat di daerah-daerah.

Pembagian 60:40% saja, persentase kemiskinan di Aceh masih tinggi, apalagi jika ditarik lebih besar persentase anggarannya ke provinsi bisa jadi angka kemiskinan ini semakin tak terbendung.

“Jadi, Pj Gubernur kami minta untuk konsisten dan berpegang teguh agar pembagian otsus itu tetap 60:40 atau jika perlu ditambah lagi plot untuk kabupaten/kota sehingga dapat merangsang lebih cepat pertumbuhan pembangunan,” lanjutnya.

Ia komit mendukung agar otsus Aceh dapat ditingkatkan dan dimaksimalkan manfaatnya untuk masyarakat di daerah-daerah.

BERITA MINGGUAN

TERBARU

BERITA TERHANGAT

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT