Calang- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya memberikan sosialisasi tentang perlindungan anak kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang SD dan SMP pada kegiatan Rapat Koordinasi Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Aula SMP Unggul Calang, (26/05/2023).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Jaya, Bripka Jummi Oftarika Sebagai narasumber pada kegiatan ini menyampaikan bahwa aturan yang berlaku tentang perlindungan perempuan dan anak itu menyangkut seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang dalam kandungan sesuai undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Ujar Jummi Oftarika.
Selanjutnya Bripka Jummi Oftarika berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman bersama kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar tidak terjadi kekerasan dan diskriminasi kepada anak baik fisik maupun mental di lingkungan sekolah dan di masyarakat.
Selanjutnya Julianto, ST., M.Si selaku tim manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) jenjang SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya dihadapan ratusan Kepala sekolah mengingatkan seluruh kepala Sekolah untuk mengunakan dana BOSP sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kita ingatkan seluruh kepala sekolah agar menggunakan dana BOSP masing-masing sekolah secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparansi serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang diatur dalam petunjuk teknis penggunaan BOSP dari Kemendikbud Ristek. Ucap Julianto
Lebih lanjut tim manajemen dana BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya mengharapkan seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP di Kabupaten Aceh Jaya dapat menggunakan anggaran dana BOSP dengan baik, benar dan tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dan dapat menyelesaikan pelaporan tepat waktu yang telah ditentukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk lebih akurat, transparan, dan akuntabel serta cepat dalam perencanaan dan penatausahaan dana BOSP tahun anggaran 2023, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya telah meminta seluruh satuan pendidikan untuk menggunakan sistem online dalam penggangaran, transaksi belanja, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporanya.