Lhokseumawe – Telah dilaksanakan Pers Release oleh Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P.,M.I.P., dalam Pengungkapan Kasus Penipuan dan Pemerasan yang mengaku sebagai anggota Intel Kodim 0103/Aceh Utara, Intel Korem dan BAIS TNI di wilayah Kodim 0103/Aceh Utara. Bertempat di Aula Yudha Kodim 0103/Aceh Utara Ds. Kampung Jawa Lama Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe,(20/05/2023).
Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf Hendrasari Nurhono S.I.P.,M.I.P., mengungkapkan suksesnya penangkapan terhadap TNI Gadungan tersebut adalah berkat kerja sama dengan Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Staf Intel Korem 011/LW dalam sebuah penyelidikan yang berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya oknum TNI gadungan yang melakukan penipuan dan pemerasan terhadap masyarakat yang akhirnya tim gabungan mengadakan penelusuran kejadian yang didapatkan pada 2 hari lalu yaitu tanggal 18 Mei 2023 dan keesokan harinya tanggal 19 Mei 2023.
Lanjut Dandim, ada 2 (Dua) orang masyarakat yang mengaku sebagai oknum Intel Kodim dan Intel Korem dan anggota Intel Bais ataupun Mabes TNI, hal tersebut cukup meresahkan masyarakat karena selama ini hasil penelusuran didapatkan bahwa masyarakat merasa terintimidasi dan takut bahwa ada anggota TNI gadungan yang melakukan pemerasan yang dilakukan oleh Sdr. FDL ( tersangka 1), terhadap salah satu masyarakat dan mengikutsertakan warga lain berinisial MTRD yang turut serta menyukseskan kegiatan pemerasan dan penipuan kepada masyarakat.
Dalam hal ini tim gabungan telah melakukan penyelidikan yang akhirnya dilakukan penangkapan di TKP, kemudian setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di Kodim dengan gabungan dari Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Staf Intel Korem 011/LW telah didapatkan keterangan bahwa Ybs melakukan pemerasan terhadap masyarakat sebesar Rp. 80.000.000., dan yang satu lagi berjumlah senilai Rp. 15.000.000.,.
Selanjutnya berselang satu hari kemudian, Unit Intel Kodim 0103/Aceh Utara mengamankan lagi satu orang laki-laki yang mengaku dirinya sebagai anggota Intel dari Mabes TNI, bertempat di Ds. Uteun Kot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe yang bernama FDLI ( tersangka II), penangkapan FDLI (Intel Bais/Mabes TNI Gadungan), duduk di warung kopi dan diadakan penangkapan secara persuasif dan setelah dilakukan pengembangan ke kost yang bersangkutan dengan nama Kost Habib Putra Jl. T. Ibrahim Agung Kel. Uteun Kot Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Dengan demikian, Dandim menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengaku sebagai Intel TNI untuk melancarkan aksinya, terindikasi bahwa dua puluh dua korban masyarakat yang ditipu dan diperas oleh tersangka FDLI yang semuanya adalah warga Kota Lhokseumawe.
Proses hukum selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lhokseumawe,Tutup Dandim.